6 Tahun Bekerja PT LENKO SURYA PERKASA Diduga Tidak Mendaftarkan BPJS Karyawannya

LINGKAR MERAH .MY.ID| SULSEL–PT LENKO SURYA PERKASA Yang beralamat di jalan Chairir anwar no 16 Makassar Sulawesi selatan,”perusahaan yang bergerak dibidang parmasi ini diduga sebahagian karyawannya tidak didaftarkan sebagai anggota BPJS Tenagakerjaan sedangkan karyawan tersebut dari hasil survei dan wawancara media ini karyawan tersebut sudah mengabdikan dirinya diperusahaan selama 6 sampai 8 tahun bekerja, sedangkan dalam aturan BPJS,perusahaan wajib mendaftarkan perkerjanya sebagai angota penerima BPJS jika sudah masuk 6 bulan masa kerjanya.

Salah satu karyawan PT LENKO SURYA PERKASA yang namanya tidak ingin dipubliks dimedia ini mengatakan kepada bahwa dirinya sudah Lama mengabdi di perusahaan ini namun sampai saat ini dirinya belum mendapatkan BPJS Tenagakerjaan,”menurutnya jika ada BPJS kami tentu itu sangat membantu keluarga kami.’harapnya.

Karyawan tersebut menambahkan,”bahwa yang mengalami bukan hanya dirinya saja akan tetapi ada beberapa karyawan yang sama sekali belum memiliki BPJS artinya belum didaftarkan sedangkan mereka sudah bertahun tahun mengabdi di perusahaan ini.”Tuturnya.

Dikutip Salah satu laman media online,”Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, semua pekerja wajib didaftarkan oleh perusahaannya menjadi anggota BPJS.

Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana.

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.

Sedangkan Dilansir dari laman resmi Kemnaker, BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan untuk para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut sebagaimana disebutkan di atas. Adapun besaran nilai bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 untuk 1 pekerja/buruh

Terkait hak hak para perkerja, Ketua Group Wartawan Media Online DPW GoWa-MO Prov sulsel Angkat bicara ‘haryadi talli mengatakan bahwa hal tersebut pihak dari PT.Lenko surya perkasa diduga sudah merampas Hak-hak para pekerja yang harusnya karyawan yang telah mengabdi lebih dari satu tahun sudah wajib didaftarkan BPJS Tenagakerjaan oleh perusahaan dimana tempatnya bekerja.

“Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif,”

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.

Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.

Sementara pihak Keopala cabang PT LENKO SURYA PERKASA Sdr Muslim Saat dikonfirmasi melalui telfone sellulear Whatsapp oleh ketua DPW GoWa-MO Sulsel tidak merespon mengangkat telfone dan membalas Via cet WA.hingga berita ini diterbitkan.(*/)