93 Kepala Desa dan BPD se Barito Utara Secara Resmi di Kukuhkan
Barito Utara, lingkarmerah.my.id – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis Secara Resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah serta Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepala Desa se Barito Utara, di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh, Pada Rabu (23/10/2024).
Pengukuhan perpanjangan jabatan Kepala Desa se Barito Utara berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Barito Utara, dan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/398/2024 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan Badan Musyawarah Desa di Kabupaten Barito Utara.
Pj Bupati Muhlis mengatakan, “Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara,” ucapnya.
Muhlis juga mengungkapkan terimakasihnya, kepada Ketua Apdesi Barito Utara yang telah melaksanakan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD dirangkumkan dengan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kepala Desa se Barito Utara pada hari ini berjalan dengan lancar.
“Peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa, dengan berbagai tantangan yang terus berkembang,” ungkapnya.
Ia berharap kepada kepala Desa dan BPD Desa harus bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan membangun Desa, dan mempritaskan kepentingan Pro, Rakyat.
“Mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah ini, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya pembangunan Desa,” ajak Muhlis.
Pj Bupati mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang didalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dalam perpanjangan masaja jabatan itu, terangnya, merupakan tantangan bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kita mengharapkan mereka mulai mempersiapkan penyusunan RPJM Desa untuk dua tahun masa perpanjangan jabatan,” ujarnya.
“Dengan perpanjangan masaja jabatan ini diharapkan mereka tetap memperhatikan peraturan dan perundang-undang dan petunjuk teknis berkaitan pembangunan Desa serta pengelolaan keuangan desa,” kata Muhlis lagi.
Menurut Pj Bupati, salah satu aspek penting dalam kelancaran proses pembangunan desa adalah Kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa harus berdomisili atau bertempat tinggal di desa yang dipimpin tempatnya bertugas.
Hal tersebut, penting agar mereka lebih memahami kondisi, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat setempat. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif dan responsif terhadap komunitas. Jika ada pertanyaan lebih lanjut tentang peran mereka atau aturan lainnya.
“Kami berharap dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Barito Utara dapat membawa stabilitas dalam kepemimpinan desa, sehingga program dan kebijakan yang telah direncanakan dapat dilanjutkan dengan konsisten,” jelasnya lagi.
Kepala Desa dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik juga berinovasi dalam menciptakan program-program baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikian tandasnya.
Sementara itu Ketua DPC APDESI Kabupaten Barito Utara, Paning Rangen juga menyampaikan ucapan trimakasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Daerah, terutama kepada PJ. Bupati Drs. Muhlis yang sudah mengukuhkan Perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa dan BPD se Barito Utara sesuai dengan Amanah Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Kami juga ucap terimakasih kepada Panitia, Dinas SOSPMD dan Dinas terkait dan para panitia yang hadir pada hari ini termasuk Rekan-Rekan Kades, BPD dan Pengurus APDESI serta staf hari ini bisa berhadir untuk melaksanakan Pengukuhan ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dengan di kukuhkanya kepala Desa dan BPD se Barito Utara ini harapan pertama, “Satu hal yang perlu kita sampaikan adalah Review RPJMDes, menyesuaikan masa tambahan jabatan itu segera mungkin di laksanakan disetiap Desa.
Adapun ke kedua, tentunya harapan pekerjaan yang belum tuntas selama ini teman – teman yang mau habis masa jabatanya 2025 dapat terlaksana sesuai harapan masyarakat. Mudah, mudahan sampai tahun 2027 nanti visi dan misi kepala Desa itu dapat terselesaikan dengan Baik.
Ketiga, “BPD dan Pemerintah Desa dengan adanya masa jabatan yang di perpanjang 2 (Dua) tahun ini dapat bersinergi untuk mensejahterakan masyarakat di Desa Masing, masing,” harap Paning Ragen. (Rizal).