Kendaraan Anda Kena Derek Petugas di Kota Bandung? Simak Retribusi Pemindahan Kendaraan dan Biaya Inapnya
Lingkar Merah| Bandung – Pemerintah Kota Bandung sudah mulai memberlakukan aturan derek kendaraan yang parkir sembarangan. Aturan ini lebih populer dengan sebutan Perda Derek.
Pemerintah Kota Bandung juga telah menetapkan biaya atau retribusi bagi pemilik kendaraan yang diderek oleh petugas Dishub lantaran parkir sembarangan.
Apabila kendaraan Anda diderek oleh petugas Dishub karena parkir sembarangan di Kota Bandung, sebaiknya simak dulu rincian biaya atau retribusinya.
Untuk kendaraan roda dua atau motor, retribusi pemindahan menggunakan derek dikenakan biaya sebesar Rp245 ribu.
Sementara biaya inap bagi kendaraan motor yang diderek petugas mencapai Rp136 ribu per hari.
Untuk kendaraan roda empat atau mobil, retribusi pemindahan menggunakan derek dikenakan biaya sebesar Rp525 ribu.
Sementara biaya inap bagi mobil yang diderek petugas mencapai Rp304 ribu per hari.
Untuk kendaraan lebih dari roda empat atau truk, retribusi pemindahan menggunakan derek dikenakan biaya sebesar Rp424 ribu.
Sementara biaya inap bagi truk yang diderek petugas mencapai Rp424 ribu per hari.***
Wartawan: Syafrial