Terpantau Lancar Beroperasi, Lokasi Inti Ilegal Milik Yunus Diduga Kebal Hukum
(RIAU – LingkarMerah – Kebebasan aktifitas Mafia penampungan Inti Ilegal yang berlokasi di pinggiran jalan lintas sumatara (Jalinsum) atau tepatnya di Desa Sebanga, Kecamatan Batin Solapan, KM 9, Riau, seakan-akan mengisyaratkan tidak dapat tersentuh hukum. Hal itu tentu menjadi buah bibir alias gunjingan bagi lapisan masyarakat, atas kinerja satuan penegak hukum di wilayah tersebut.
Hal itu juga kian diperburuk dengan selalu lalu-lalangnya pihak kepolisian, baik dari tingkatan Polsek, Polres hingga Polda sekalipun.
“Logikanya saja dengan keberadaan lokasi yang terletak dibahu jalan lintas dan berpagarkan seng bekas, dimana akses jalan lintas tersebut kerap dilalui oleh pihak kepolisian baik dari jajaran Polsek, Polres Bengkalis hingga Polda Riau, apa mereka tidak mengetahui, tentu dan pasti mengetahui hanya justru tidak berani mengambil sikap positif yang diakibatkan dugaan bisa saja pemilik lokasi merupakan oknum yang kebal hukum,” sebut P Tambunan, salah satu warga tempatan, Rabu, (21/06/’23).
Pada kesempatan yang sama, Agusman, salah seorang warga lainnya menuturkan rasa mirisnya melihat penegakkan hukum di wilayah tersebut,
“Oknum penegak hukum terpantau kerap keluar masuk lokasi berpagar seng bekas itu, apa prihal yang diperbuat oknum tersebut kita juga tidak tahu pasti. Jelasnya aktifitas penampungan inti ilegal tersebut masih tetap berjalan seperti yang bapak dan abang lihat sekarang,” pungkasnya.
Persoalan bisnis untuk meraup keuntungan besar merupakan hak setiap orang. Namun aturan bisnis, jelas ada regulasinya yang harus di ikuti oleh setiap pelaku usaha, guna mendapatkan ijin dan atas dasar ijin para pelaku usaha tersebut maka akan menambah PAD atau Pendapatan Asli Daerah. Tak terkecuali banyaknya keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku- pelaku usaha yang bergerak di dunia perkebunan sawit, misalnya pengolahan minyak yang berasal dari buah kelapa sawit.
Namun untuk mengatur siasat, maka tak jarang para pelaku usaha memanfaatkan seluruh hasil usaha industri sawit baik buah inti, Miko, CPO bahkan cangkang sawit secara Ilegal.
Informasi yang diterima oleh awak media ini, lokasi tersebut dikelola oleh seseorang yang bernama Yunus. Kasat Reskrim Polres Bengkalis sendiri saat dikonfirmasi seakan-akan enggan buka bicara,
“Siap, ditindaklanjuti, ” singkat AKP M Reza.
Sejauh mana tindaklanjut oleh jajaran kepolisian, awak media beserta tim akan tetap memantau. (Team).