Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk Memberikan Kepastian Hukum Batas Wilayah
PURUK CAHU, Lingkarmerah.my.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan fasilitasi Penetapan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya (Mura)..
Kegiatan tersebut berlangsung di GPU Tira Tangka Balang, belum lama ini, dihadiri Pj Bupati Mura Hermon, Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemkab Mura, Camat, Lurah, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas PMD Kalteng melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bernie Saputra menyampaikan, penetapan penegasan batas desa diamanatkan oleh Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Batas desa merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antardesa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta,” kata Bernie.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan dan Desa, Abikson mengatakan, Fasilitas Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya dalam rangka untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas desa wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan paduan dan masukan bagi desa di Kabupaten Murung Raya dalam melaksanakan penetapan penegasan batas desa, baik secara teknis dan teori sehingga Desa mendapat kepastian hukum atas batas-batas administratif perdesaan,” kata Abikson.
Di tempat yang sama Pj Bupati Mura Hermon mengatakan, penetapan batas desa ini menjadi sangat penting, mengingat di Murung Raya ada beberapa wilayah yang berada di batas terluar dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Utara, bahkan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
“Hal ini menjadi penting agar tidak ada lagi permasalahan yang timbul dari persoalan batas desa. Melalui Fasilitasi sekaligus sosialisasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan batas desa dan juga dapat memberikan rekomendasi bagi desa mengenai perunjuk teknis penetapan batas desa sehingga output dari hal tersebut berupa peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan desa,” tutur Hermon.
Tambahnya, penetapan dan penegasan batas desa juga diperlukan desa untuk kepastian yang jelas, agar pengelolaan wilayah dan sumber daya yang ada di Desa tidak lagi menjadi konflik di dalam masyarakat karena memiliki dasar hukum yang sah. Sehingga tidak ada lagi perebutan wilayah yang memiliki potensi di desa. (AS).