LPP SEGEL RI : Kapolda Kalsel Tutup Tambang Batubara Ilegal Di Kab Tanah Laut
Lingkarmerah.my.id | Kalsel–Ketua direktorat wilayah lembaga pengawasan publik LPP SEGEL RI Haryadi talli Menyikapi adanya bau gratifikasi/suap dalam lingkup Provinsi Kalimantan Selatan (kalsel) terkait menjamurnya tambang-tambang batubara yang diduga ilegal dan terus berjalan hingga saat ini.
Haryadi talli mengatakan perbuatan melawan hukum tentunya mengarah kepada pidana dimana penentu kebijakan diduga ikut pembiaran dengan berjalannya tambang batubara ilegal yang berada di kabupaten tanah laut Kalimantan Selatan,”bukan itu saja dari beberapa warga kabupaten tanah laut (kalsel) yang sudah ditemui untuk wawancara oleh Tim Investigasi LPP SEGEL RI prihal terkait siapa-siapa yang melakukan penambangan tanpa mengunakan ijin resmi Mineral dan batubara (Minerba) diantaranya H Junai dan H Narto.
Warga berinisial (MJ) saat menjelaskan kepada LPP SEGEL RI Bahwa terkait dari pemberitaan sepekan lalu yang bernama H Nurdin tambangnya sudah ditutup bahkan alat berat yang berda dilokasi semuanya sudah dikeluarkan dari lokasi.”Tutur warga.
Akan tetapi nama H Narto yang memiliki nama lengkap Haji Sunarto ini konon menggandeng rekan terbaru bernama H Junai salah satu figur dan tokoh masyarakat di Kalimantan Selatan yang saat ini ikut menambang batubara bersama H Sunarto.
Ditempat terpisah Wartawan investigasi lingkarmerah.my.id “Shbir juga menjelaskan bahwa tambang kepunyaan H Sunarto saat ini terus beraktifitas bahkan tak jarang menambang sampai malam hari.”Ungkapnya.
Ketua Direktorat Wilayah LPP SEGEL RI Hartadi talli Meminta pihak Kapolda Kalimantan Selatan agar menutup tambang-tambang batubara yang tidak memiliki ijin resmi Mineral dan batubara (minerba) karena dampaknya bukan hanya merugikan negara akan tetapi berimbas kerugian kepada warga masyarakat diseputar lokasi tambang terkait debu dan folusi udara.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/)
(*/) Tim