Tidak Memasang Papan Plang : Proyek Pengerjaan Jalan Di Desa Wonorejo Kec Setui Diduga Proyek Siluman
26 Mei 2924
LINGKAR MERAH | TANAH BUMBU —Proyek pengerjaan jalan Yang terdapat di desa Wonorejo kec.satui kab tanah bumbu,”diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).
Mulai awal pekerjaan hingga kini memasuki dua mingguan papan plang proyek belum juga terpasang. Sehingga masyarakat setempat menuding pekerjaan jalan tersebut diduga ada permainan hinga tidak ada transparansi keterbukaan informasi publik (KIP).
Dari awal kerja hingga pekerjaan sudah memasuki Dua mingguan tidak dipasangi papan plang informasi, sehingga anggran dan sumber dananya tidak jelas dan patut diduga fiktif atau proyek siluman,”Ungkap warga.
Proyek pengerjaan jalan diketahui adalah Aspirasi dari Asri Noviandani Salah satu Anggota dewan DPRD Kab Tanah bumbu Praksi PDI.
Setelah pihak media ini mencoba konfirmasi dari Salah satu kepala desa (Kades) Wonorejo Yang diketahui adalah bapak atau Ayah dari Asri Noviandani
Kades mengatakan biar nanti kami akan sampaikan kepada Asri Noviandani terkait hal itu, karena beliau ada diluar kota,”Tutur kades.
Ketua lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI, Haryadi menilai kontraktor atau pihak pemilik Aspirasi sengaja tidak memasang plang kegiatan agar masyarakat tidak tahu berapa jumlah anggaran dan masa hari kerja per kalender hinga patut diduga proyek pengerjaan jalan tersebut adalah proyek siluman.
Haryadi juga akan melaporkan proyek tersebut kepihak Ketua Praksinya dan Ketua DPRD Kab Tanah bumbu Kalimantan selatan.
Peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12/2014 )
Red