GAKKUM, ESDM, DAN POLDA KALTIM Diminta Tindak Tegas Pelaku Tambang Batubara Ilegal Yang Berada Di Kab Kutai Kartanegara

1 Juli 2024

Lingkarmerah.my.id

Kutai Kartanegara–Tambang batubara ilegal kembali menjamur dikalimantan timur, diminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM),bersama Pihak Aparat Penegak Humum APH Khususnya Polda Kaltim Agar turun kelokasi menutup Perusahaan tambang tanpa Izin (PETI).

“Cemet selaku pengawas Tambang

Melirik ramainya tambang ilegal yang saat ini marak dipulau kalimantan, salah satunya tambang batubara yang kian tak kunjung usai dengan merampok, mengeruk dan menjual meterial hingga berdampak kerugian Negara sampai miliaran rupiah.

 

Tambang yang saat ini Viral dibeberapa media online, berada di RT 02 kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Samboja, kabupaten Kutai kartanegara kalimantan timur. Tambang yang kembali aktif ini “diduga dikelolah (cemet bersama rekannya Danil ). konon tambang batubara tersebut aman dari jangkauan aparat karena diduga bekingi oleh oknum sehingga para pelaku merasa kebal hukum.

 

Tanggapan warga yang tinggalnya tidak jauh dari lokasi tambang mengatakan, (Maaf inisial sumber dirahasiakan),”bahwa tambang batubara ini aktif beroperasi, “diduga aktifitas tersebut sudah cukup lama pak,” karna banyak mobil truk yang lalu lalang membawa material batubara melintas di wilayah kalurahan margo mulyo kecamatan samboja, bukan hanya itu,”sumber juga menambahkan, bahwa jalan juga berakibat ambruk dan menimbulkan banyak debu yang berdampak terhadap kesehatan manusia khususnya warga yang memiliki anak balita “ujar sumber.

 

“Drs Arifuddin hamzah S.T. Salah satu tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan dibupaten Kutai kartanegara mengatakan, tambang tanpa izin sudah jelas melanggar Aturan UU Minerba sejatinya palaku tambang sudah melanggar aturan hukum, “Ujar Arifuddin yang biasa disapa abah ini.

 

Lanjut Arifuddin menambahkan,”bahwa untuk menghentikan para pelaku ilegal, tentunya pihak aparat kepolisian harus lebih tegas bertindak bagi pelaku-pelaku tambang tanpa memiliki izin resmi karena dampaknya berakibat kerugian negara.

 

Penambang tanpa izin PETI sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

UU Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

 

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(*/)

 

Sbr Wartwan Kaltim.