Pj Bupati Tekankan Tugas Tanggungjawab PNS Sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Pj Bupati Murung Raya, Dr. Hermon berpesan buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar melaksanakan tugas dengan baik, dan menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan.

Hal ini, kata Hermon, bentuk keseriusan PNS dalam kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Menurut Pj Bupati, PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya di Tahun 2024 ada tiga orang yang dikenakan penjatuhan hukuman disiplin, dua diataranya telah diberhentikan atas permintaan sendiri sebagai PNS dan satu orang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Tiga orang tersebut telah melanggar aturan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terang Hermon, Kamis 15 Agustus 2024.

Hermon mengingatkan, Kabupaten Murung Raya menghadapi Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ia berpesan agar Aparatur Sipil Negara hendaknya menjaga Netralitas dan berlaku Profesional, serta menjunjung kode etik dan tidak melakukan politik praktis maupun menggiring/memihak kepada salah satu pasangan calon.

“Hal itu agar terciptanya kondusifitas dan suasana yang sehat untuk kita dapat membangun Kabupaten Murung Raya ini ke depan,” tukasnya. (amd).