Ketua KPU Barito Utara Beberkan Tahapan Pilkada Hingga Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Barito Utara, lingkarmerah.my.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Siska Dewi Lestari Beberkan Tahapan Pemilu Kada Hingga Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Periode 2024-2029 Pada Press Rilis di Aula Kantor KPU, Sabtu (24/8/2024).

Siska Mengatakan, Tahapan yang sudah berjalan saat ini telah melakukan Pembentukan pada ad- Hoc Tingkat Kecamatan Yaitu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan dan Desa dengan jumlah 309 PPS.

“Kami juga telah melakukan Tahapan Pemutahiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) Barito Utara Berjumlah Total 115.091 Pemilih,” bebernya ketua KPU.

Sementara itu Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Barito Utara, kata Siska, ada 270 TPS. Dari Jumlah 270 TPS Ini terdiri dari 268 TPS Reguler dan 2 TPS Lokasi Khusus.

“KPU juga membuka saran atau Masukan jika ada Pemilih atau Warga Barito Utara yang meninggal Dunia, atau Pindah Domisilih secara Administrasi atau ada yang belum Terdaftar di dalam daftar Pemilih sementara Mohon Bantuan Rekan – Rakan Media Untuk Menyampaikan jika ada yang belum terdaftar, Agar secepatnya mendaftar Kepada PPK, PPS atau langsung ke kantor KPU Untuk Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada tanggal 14 – 21 September 2024,” katanya.

Lanjut Ketua KPU, Untuk Tahapan Pengumuman Pencalonan pendaftaran Pasangan Calon, KPU sudah Mengumumkan di mulai di lakukan sejak Hari ini Tanggal 24, 25, 26. Untuk, lebih jelasnya KPU juga Mengumumkan Melalui Media Sosial IG dan Facebook.

Kemudian setelah itu Proses pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan di lakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 tahun ini.

Selanjutnya, Tanggal 27 -28 Agustus 2024 di Mulai Pukul 08.00 – 16.00Wib.
Tanggal 29 Agustus 2024 di Mulai Pukul 08.00 Hingga 23.59Wib.

Berdasarkan Tahapan dan jadwal nanti akan di lakukan Penelitian Pasangan Calon Mulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.
Setelah itu Penetapan pasangan Calon akan di lakukan pada tanggal 22 September 2024. Setelah, Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 23 akan melakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon,” jelas Siska lagi.

Pengumuman Pendaftaran pasangan Calon ini, sambungnya, Berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 1692 tanggal 23 Agustus 2024. Dalam Surat Edaran KPU RI ini disebutkan Syarat Berusia Paling Rendah 30 Tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 Tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon. Demikian tukas Siska. (Rizal).