Sekjen PWDPI Nova Indriani : KPU Lampung Timur Bisa Dipidana, Ini Penjelasanya

Lampung, lingkarmerah.my.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Nova Indriani, A.Md, angkat bicara terkait sengketa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim)

“Sejumlah oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur bisa dipidanakan atau masuk penjara jika betul informasi yang saya terima menolak pendaftaran Pilkada bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dengan alasan Silon,” tegas Sekjen PWDPI, Nova panggilan akrab Nova Indiriani pada, Sabtu (7/9/2024).

Sekjen PWDPI mengatakan mengacu aturan yang bisa mengancam bagi jabatan para oknum KPU Lampung Timur yakni, terdapat Pasal 180 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Pada pasal tersebut berbunyi setiap orang karena Jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau Meloloskan Calon dan/atau pasangan yang tidak memenuhi syarat sebagai mana di maksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paing sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah),” tegas Nova.

Dia juga menambahkan, untuk semua KPU yang ada di Provinsi Lampung umumnya diseluruh Indonesia saat akan menerima atau menolak calon itu harus benar-benar diteliti dokumen atau berkas-berkasnya jangan sampai ada indikasi perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 180 Ayat (2) UU No. 10/2016 tersebut.

“Apalagi viral beredar video pengakuan dari orang tua admin KPU Lamtim jika anaknya diduga sengaja menghilang dan mematikan telepone karena bannyak menerima ancaman dari pihak lain sehingga Silon tidak bisa dibuka dan mengakibatkan pasangan calon Dawam terancam gagal nyalon Pilkada Lamtim,” ujarnya.

Sekjen PWDPI menduga ada indikasi Pilkada Lampung Timur, diseting hanya satu pasang dan diatur agar lawan kotak kosong karena dalam rekaman yang beredar juga disebut-sebut Mbak Ela dan Nunik selaku lawan politik Dawam.

“Ini membuktikan demokrasi yang ada di Lampung sudah ternodai dan rusak oleh oknum-oknum yang punnya kepentingan,” imbuh Sekjen PWDPI.

Sekjen PWDPI juga minta kepada aparat penegak hukum serta terkait agar mengusut kasus kejahatan Pilkada yang ada di Lamtim. Jika terbukti, ada perbuatan melawan hukum agar para pelaku kejahatan pemilu dijebloskan di penjara.

“Atas nama mewakili Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah juga saya menghimbau untuk keluarga besar PWDPI diseluruh Indonesia juga proaktif ikut serta mengawasi pelaksanaan pilkada serentak. Pers adalah salah satu pilar demokrasi dan punnya kewajiban untuk mengawal demokrasi yang sehat dinegara kita,” pungkas sekjen PWDPI, Nova Indriani. (tim).