DPRD Ini Sambut Baik Pemkab Mura Sosialisasi Disiplin ASN dan Netralitas Jelang Pilkada

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.di – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas badan SDM (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil nan Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024.

Sosialisasi tersebut mendapatkan sambutan baik dan apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Johansyah, S.E.

Ia mengatakan, menjelang tahapan dan atau kampanye Pilkada tahun 2024 ini harus dilakukan sosialisasi semua Pegawai Negara Sipil khususnya di Kabupaten Murung Raya agar tidak melanggar kedisiplinan.

Johamsyah menuturkan, kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Peraturan kedinasan.

“Kami sambut baik sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang kedisiplinan ASN yang di gelar Pemerintah Daerah itu,” ungkap Anggota DPRD dari Politis PPP Murung Raya di Puruk Cahu, Sabtu (2/11/2024).

Hal tersebut senada dengan yang di sampaikan oleh Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, saat membuka kegiatan sosialisasi itu, Kamis (31/10/2024).

Dalam sambutan Asisten Sekda, menegaskan pabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Netralitas ASN, adalah dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola, mengembangkan dirinya dab wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.

“Aparatur Sipil Negara ada sanksi hukuman terhadap pelanggaran netralisasi, apabila laporan pengaduan terbukti secara hukum diproses sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Rahmat K Tambunan. (red).