Pemkab Murung Raya Gelar Rapat Terkait Penguatan Statistik Sektoral
PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Murung Raya sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Peraturan Bupati Murung Raya nomor 16 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Murung Raya maka diselenggarakan diskusi Penguatan Data Statistik Sektoral dan SDI di Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Rapat ini di gelar di aula A kantor Bupati, dihadiri Pj Bupati Murung Raya, Dr. Hermon, Pelaksana Tugs (Plt) Kepala Diskominfo SP, Kab.Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, Kepala BPS Murung Raya, Restu Kristianto.
Kepala Bappedalitbang Kab. Murung Raya, Ferry Hardi, pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dan tamu undangan lainnya.
Plt Kepala Diskominfo SP Murung Raya, Rahmat K. Tambunan dalam paparannya menyampaikan, sebagaimana prioritas Nasional pentingnya peningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan inforomasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif dan ekonomi digital.
“Kita ketahui bersama implementasi Satu Data Indonesia untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung terciptanya perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data,” tutur Rahmat.
Sementara itu, Kepala BPS Murung Raya, Restu Kristianto mengatakan, Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
“Maksud dan tujuan acuan pelaksanaan dan pedoman Penyelenggaraan tata kelola data, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi, mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung sistem statistik Nasional,” kata Restu.
Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Murung Raya, Dr. Hermon berkomitmen mendukung urusan statistik sektoral terkait dengan pelaksanaan fungsi menyusun, mengolah dan mengumpulkan metadata sektoral untuk keakuratan data statistik, sehingga data yang disusun dan dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan statistik sektoral merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral. baik secara elektronik maupun manual, dalam rangka memenuhi kebutuhan data untuk menunjang perencanaan daerah, serta untuk melihat sejauh mana kemajuan pembangunan daerah,” tukasnya. (Red).