Jelang Pencoblosan, KPU Barito Utara Musnahkan Surat Suara Rusak

Barito Utara, Lingkarmerah.My.Id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Melaksanakan Pemusnahan Surat Suara Rusak dalam pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Sebanyak 200 Lembar di halaman Kantor KPU pada, Selasa (26/11/2024)

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Menyampaikan kegiatan perhitungan sortir setting kegiatan logistik yang ada di KPU Kabupaten Barito Utara ini memang cukup panjang pihaknya melaksanakannya 1 sampai 2 bulan lamanya.

Termasuk proses perhitungan surat suara kemarin, terang Siska, sampai beberapa kali KPU Kabupaten Barito Utara melaksanakan perhitungan, dan terakhir perhitungan surat suara itu kami dengan kawan-kawan PPK badan ad hoc di tingkat kecamatan sebelum dilakukan proses penyegelan.

“Berdasarkan hasil sortir surat suara yang rusak, kami hari ini melakukan pemusnahannya, dan ini adalah hasil sortir yang kami lakukan itu juga ada surat suara yang rusak. Kemudian, hasil sortir ternyata ada kelebihan Surat Suara berdasarkan perhitungan yang sudah kami lakukan,” teranganya.

Untuk surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur yang dimusnahkan, ketua KPU menjelaskan sebanyak 98 lembar. Kemudian surat suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sebanyak 102, jadi total suat suara yang rusak sebanyak 200 lembar.

“Saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Menghimbau kepada seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Barito Utara Untuk datang Ke TPS mulai dari Pukul 7.00Wib Sampai dengan Pukul 1.00Wib Siang. Jangan sampai Golput, sayang kalau misalnya tidak datang ke TPS,” imbuhnya.

Kepada Parah pemilih Untuk Mengecek lokasi TPS Nya itu bisa di lakukan Pengecekan secara mandiri Melalui Cek DPT Online. KPU.Go.id. Jadi nanti bisa kelihatan Posisi TPSnya dimana.

“Kalau dia tidak terdaftar di DPT Online, tetapi dia mempunyai KTP Elektronik atau dokumen kependudukan seperti Biodata kependudukan atau boleh dalam bentuk digital juga boleh digunakan sebagai pegangan untuk datang ke TPS sesuai dengan alamat yang terdapat didalam KTP tersebut, dan datangnya mulai pukul 12.00Wib siang. Kemudian, Dia akan terdaftar sebagai Pemilih DPK (Daftar Pemilih Tambahan),” jelas ketua KPU.

Lanjut Siska, untuk distribusi Logistik Wilayah Kabupaten Barito Utara ini,  Masih dalam Proses Pengecekan. Harapanya, tidak ada kendala di lapangan.

“Sementara Untuk Wilayah Kecamatan Teweh Tengah sudah berada di TPS Masing – Masing,” kata Siska. (Rizal).