RT 23B Gelar Pemilihan Ketua RT, Firmansyah Raih Suara Terbanyak

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Rukun Tetangga (RT) 23B Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Melaksanakan Pemilihan Ketua RT setempat pada Minggu (19/01/2025) Pagi.

Pemilihan ini di laksanakan karena jabatan ketua RT 23B sudah berakhir, sehingga untuk mengisi kekosongan maka diadakan Pemilihan ketua RT yang Baru.

Sebelum melakukan Pemilihan, Ketua RT 23 B telah Membentuk Panitia Pemilihan Guna Menerima para Calon ketua RT dan sekaligus Menyeleksi Para Calon sesuai dengan Syarat yang telah di tetapkan Oleh Pemerintah.

Dari hasil penjaringan yang di lakukan Panitia Hanya 2 Warga RT 23B yang mendaftarkan diri ikut Bertarung Menjadi Calon Ketua RT, Yakni 1. Melani Ariyanti (Petahana). 2. Firmansyah.

Maka Panitia Menetapkan dua Calon ini sebagai Peserta Calon ketua RT sesuai dengan syarat yang di tentukan Pemerintah.

Dari hasil keputusan Musyawarah Menghasilkan Mupakat Bahwa Pemilihannya di lakukan dengan menggunakan Pemungutan Suara pada tanggal 19 Januari 2025 Pemilihan ketua RT 23B di laksanakan.

Dari Hasil Pemilihan tersebut Suara terbanyak di Raih Oleh Firmansyah dengan Perolehan 146 Suara, sementara Rivalnya Melani Ariyanti Meraih 62 Suara. Total Warga yang memberikan Hak Suaranya berjumlah 210 Surat suara yang rusak 1 (Satu) Abstain 1 (satu).

Lurah Melayu Dayat Solikin ketika di Konfirmasih Media ini melalui Via Telepon Menyampaikan Ucapan Terimakasih tak terhingga kepada seluruh Warga RT. 23B dan juga kepada Panitia Penjaringan Calon ketua RT yang telah sukses Melaksanakan Pemilihan tersebut.

“Alhamdulillah Pemilihan Ketua RT 23B berjalan dengan lancar dan Aman.
Terimakasih Banyak kepada warga atas Partisipasinya memberikan Hak suaranya sehingga terlaksananya kegiatan Pemilihan ini dari persiapan hingga terlaksananya hari ini lancar. Saya berharap ketua RT terpilih bisa melaksanakan tugasnya dengan Baik dan Benar sesuai dengan Harapan Warga RT. 23B,” ungkap Dayat.

Menurut Dayat untuk Mencalonkan menjadi Calon ketua RT, Ada mekanisme dan Kualifikasi yang harus di penuhi Calon Yakni : 1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia Minimal 20 Tahun.
3. Berdomisilih di RT yang bersangkutan.
4. Memiliki kemampuan kepemimpinan.
5. Memiliki kemampuan Komunikasih yang Baik.

“Perlu di ingat bahwa tugas, fungsi dan Wewenang ketua RT dapat Berbeda – beda tergantung pada peraturan Daerah dan kebijakan Pemerintah setempat,” ujarnya. (Rizal).