Waketum DPP BAIN HAM RI Tugaskan Tim Investigasi untuk Mengawasi PTSL
SULSEL, LINGKARMERAH – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program gratis itu diprioritaskan untuk para petani dan nelayan serta masyarakat yang kurang mampu. Agar pelaksanaan PTSL di daerah tepat sasaran, Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPP BAIN HAM RI) akan mengawal dan mengawasi pelaksanaannya.
Wakil Ketua Umum DPP BAIN HAM RI Peri Herianto, S.H mengatakan, banyaknya tanah masyarakat yang belum bersertifikat lantaran pengurusan sertifikat rumit dan butuh biaya besar. Oleh karenanya, PTSL sangat membantu masyarakat untuk mengurus sertifikat secara gratis.
Olehnya itu, Kata Peri Herianto melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). BAIN HAM RI akan menurunkan tim investigasi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan PTSL di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan,” Ucap Peri Herianto, Selasa 07 Februari 2023.
Tim Investigasi ditugaskan untuk melakukan pengawasan dilapangan. Tujuannya untuk memastikan PTSL berjalan dengan baik dan tepat sasaran, bebas pungli dan tidak ada maladministrasi sesuai amanat Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia melanjutkan, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa kelurahan. Melalui program itu, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.” Tegas Peri Herianto
Peri Herianto berharap, Petugas PTSL tidak mempersulit masyarakat baik dari sisi jangka waktu diperolehnya sertifikat, persyaratan, serta sistem mekanisme prosedur pengurusan sertifikat hingga sertifikat tersebut selesai dan diserahkan kepada masyarakat,” tuturnya.
“Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL,” ucap Peri Herianto yang merupakan juga sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya Periode 2014-2015
Peri Herianto juga membuka posko laporan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan atau di persulit dalam pengurusan surat-surat dan apabila masyarakat diberikan tarif melebihi harga Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka masyarakat silahkan menghubungi kami di Jl. Citraland Hertasning, Blok I.36, Kelurahan Tombolo, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Makanya, kita ingin kawal, jangan sampai ada pungli dalam proses sertifikasi tanah milik masyarakat,” tutup Peri Herianto.(*/) jdt