Ada Apa Pemda dan DPRD Bulukumba Tutup Mata dan Telinga Merasa Diri Kebal Hukum Terkait Tuntutan Masyarakat Dari  Adat Kajang 

LINGKAR MERAH / Bulukumba – Masyarakat adat Kajang menduduki lokasi perkebunan karet karena HGU yang dimilik oleh PT. Lonsum ( London Sumatera) sudah berakhir sejak Desember 2023.

Masyarkat Adat Kajang membangun tenda – tenda di Desa Tamatto Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, sejak Kamis 29 Agustus 2024.

Masyarakat mengaku selama pasang tenda dilokasi sudah dua kali juga tendanya dirusak oleh orang dari perusahan Lonsum.

“Jumat Sore, 30 Agustus tenda kami dirusak kami tidak bisa berbuat apa – apa, karena petugas kepolisian yang hadir di lokasi tidak berusaha juga menghentikan pengrusakan tenda – tenda kami,”ucap warga yang merasa kecewa.

Kejadian yang dialami oleh masyarakat adat Kajang kembali dialami, Sabtu 31 Agustus 2024 dimana pada saat negosiasi gagal antara pihak lonsum yang diwakili oleh Muh. Rusli dan pengacara masyarakat adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H.

Terlihat dilokasi pihak karyawan Lonsum memancing keributan saat Rusli yang mengaku perwakilan dari Lonsum diminta menunjukkan bukti – bukti serta surat kuasa sebagai pihak dari Lonsum namun tidak dapat menunjukkannya dihadapan pengacara masyarakat adat Kajang, Dr. Muhammad Nur.

Setelah negosiasi gagal timbullah teriakan dari pihak karyawan lonsum.

“Karyawan siapa,” teriak dari salah satu karyawan lonsum yang diikuti oleh teman – temannya yang lain sehingga terjadilah pembongkaran dan pencurian tenda yang di pasang masyarakat adat Kajang.

Kejadian pengrusakan dan pencurian tenda yang dilakukan oleh orang – orang PT. Lonsum sehingga warga merasa kecewa karena keberadaan Kapolsek Ujung Loe, AKP. Muhaemin bersama anggotanya lagi – lagi tidak mampu mencegah pengrusakan dan pencurian tenda milik masyarakat adat Kajang karena jumlah personil yang diturunkan tidak sebanding dengan massa yang ada dilokasi.

“Kami kecewa juga kepada Kapolsek yang hadir bersama anggotanya bersamaan dengan massa dari Lonsum dan Kehadiran Kapolsek bersama anggotanya di lokasi tidak mampu mencegah terjadinya pengrusakan dan pencurian tenda yang dilakukan oleh orang Lonsum,” warga.

Sementara Kapolsek, AKP. Muhaemin yang hadir dilokasi saat masyarakat Adat Kajang protes terkait terjadinya pembiaran pengrusakan dan pencurian oleh petugas kepolisian mengatakan kehadirannya hanya sebagai pengamanan diwilayahnya.

“Saya hadir sebagai pengamanan,”ucapnya dengan singkat.

Ditempat yang sama Pengacara Masyarkat Adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H, menegaskan bahwa kehadiran masyarakat adat Kajang dilokasi adalah pendudukan secara hukum dan berdasarkan UU.

“Masyarkat adat Kajang menduduki lokasi karena tanah tersebut masuk wilayah Tanah Adat Kajang berdasarkan perda no.9 tahun 2015 sesuai pada peta dalam perda yang sudah di verifikasi, jadi masyarakat tidak usah takut melawan ketidak adilan seperti yang dilakukan oleh Lonsum yang saya katakan sebagai mafia tanah sebab HGU nya sudah berakhir tapi tetap melakukan aktifitas,” tegas Muhammad Nur.

“Kalau HGU nya sudah tidak berlaku lagi itu artinya kepemilikan lokasi sudah tidak berlaku lagi bagi Lonsum dan seharusnya lahan masyarakat dikembalikan untuk digarap oleh masyarakat,” tambahnya.

Meskipun suasana sempat tegang saat pihak Lonsum membongkar tenda – tenda dan masyarakat adat Kajang berusaha mempertahankan tenda – tendanya supaya tidak dirusak, kedua massa yang saling berhadapan saat pembongkaran tenda namun tidak menimbulkan korban jiwa karena masyarkat adat Kajang dapat menahan diri.

Masyarakat adat Kajang berencana menduduki Kantor DPRD Kabupaten Bulukumba sampai tuntutan mereka di penuhi karena mereka merasa di zolimi oleh PT. Lonsum.(*/) tim