Di Gruduk Warga, Klarifikasi Dirut PDAM Luwu-Utara di Anggap Hinaan

LINGKARMERAH,Luwu Utara-Buntut dari pada pencabutan kilometer air dari pihak pdam luwu utara yang Desa Tamboke kecamatan sukamaju kabupaten luwu utara menuai polemik di masyarakat yang berimbas dengan digruduknya kantor cabang PDAM TIRTA BUKAE yang ada di kecamatan sukamaju Senin (9/01/2023).

AD (34) Salah satu warga desa tamboke yang merasa Terdiskriminasi terkait pencabutan kilometer air yang ada di rumah orang tuanya, Dirinya mengaku bahwa apa yang di lakukan pihak PDAM Kabupten Luwu- Utara Cab.Sukamaju tidak sesuai dengan regulasi sebab pihak dari PDAM sendiri tidak bisa menunjukkan surat ijin/perintah pada saat pemutusan kilometer,” Terangnya.

Adapun kutipan klarifikasi Dirut PDAM tirta bukae di salah satu media yang menyebutkan bahwa, Tidak habis pikir pakai air dan menunggak namun tidak malu untuk di segel, ini menjadi bentuk penghinaan terhadap kami, Kami hanya memakai air Kami lahan kami di lalui tanpa ada ganti rugi lahan yang di lalui pipa PDAM tirta bukae makanya kami meminta feedbacknya, Warga desa tamboke bukan sengaja tidak mau membayar iuran air pdam sebab masih ada Sengketa di dalamnya yang mana warga tamboke pernah meminta pdam luwu utara atas feedback terpasangnya Saluran Induk Pendistribusian Air Bersih ke masyarakat oleh PDAM TIRTA BUKAE di wilayah mereka, sehingga di anggap belum ada kejelasannya namun tetap di lakukan pemutusan,”Lanjutnya.

Banyak warga yang menunggak pembayaran termasuk kantor Desa Tamboke bahkan ada yang nilainya di atas satu juta rupiah , Namun mengapa hanya tiga orang saja termasuk orang tua saya yang di cabut kilometernya, dirinya menduga ini adalah bentuk tendensi diskriminasi yang menjadi pertanyaan ada apa ?

Berdasarkan surat pdam luwu utara Nomor 227/PDAM-LU/X11/2022 balasan surat kepala desa tamboke perihal pemanfaatan air baku inteke tamboke untuk masyrakat desa tamboke berdasarkan hasil konsultasi dari pihak SNVT Air Tanah dan Air Baku balai besar wikayah sungai pompengan jenneberang di mana dalam poin surat berisi 3 poin

1.bahwa pemanfaatan air baku dari inteke sungai rema untuk msyrakat desa tamboke di perbolehkan selama tidak menggangu proses pengolahan dan pendistribusian air kepada pelanggan Pdam luwu utara.

2.pada instalasinpengolahan air (IPA) tamboke telah disiapkan tempat oengambilan air baku yang dapat di konekting oleh pemerintah desa tamboke untuk kemudian disalurkan ke msyrakat desa tamboke

3.proses konekting sebagaimana di maksud dalam poin ke 2 agar di kordinasikan kepada pdam tirta bukae untuk mengjindari kerusakan IPA agar tidak menggangu proses dan pendistribusian air

Tambahan untuk sanggahan klarifkasi yang di nilai tidak berimbang Oleh pihak PDAM Tirta Bukae, memang benar tunggakan orang tua saya telah dibayarkan pada saat itu setelah kami protes lalu kilometernya di pasangkan kembali namun tetapi saya tidak pernah meminta orang tua saya untuk membayarkan tunggakannya, Saya protes ke kantor PDAM hingga salah satu pegawai PDAM menyampaikan kesaya mungkin orang tua anda sudah panik dan takut jadi dia terpaksa bayar, artinya menurut Adri bahwa pihak PDAM memaksakan masyarakat membayar iuran dengan cara mecabut tanpa meperlihatkan bukti penunggakan, dulu sudah pernah ada surat teguran di bulan 4/2022 Namun di lakukan kembali rapat di Desa bulan 9/2022 seingat saya, yang melahirkan perjanjian untuk bermohon ke Balai atas permintaan feedback pemanfaatan air gratis melalui air baku dan setelah itu tidak perna lagi ada edaran surat pemberitahuan akan mecabut karna kesepakatan pada saat itu hanya di minta mencicil sampai bulan 12/2022 sebab Direktur PDAM tirta bukae pada saat itu tidak mau menyebarang tahun, sehingga salah satu warga kembali mepertanyakan seperti apa jika belum di pasangkan sampai bulan 12/2022 ?

Inilah yang menjadi penyebab masyarakat Desa tamboke melakukan penunggakan sebab status dari pada keputusan rapat dan surat dari PDAM Tirta Bukae dirasa belum jelas dan final, Jangan kemudian pihak dari pada PDAM membuat Opini ke publik bahwa kami masyarakatlah yang di salahkan sepenuhnya, Kami pun sudah bersurat ke DPR untuk persoalah ini di RDP kan,” Tutupnya.(*/)

 

(baso rusdianto)