Diduga Korupsi Dana Desa Dan Memperkaya Diri Sendiri Kades Katimpun Akan Dilaporkan Ke-Kajari Kapuas
KAPUAS, LINGKAR MERAH–Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Bahkan lebih. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan baik PERS, LSM, APH dan Lembaga bantuan Hukum.
“Nanang Kepala Desa Katimpun Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas Barat, dari informasi warga masyarakat, ” Nanang diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2014-2019 dan anggaran tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 selama dua periode menjabat selaku kepala desa.
Kades yang menjabat dua periode ini, diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa, “pasalnya semasa menjabat kepala desa di dua period, “Nanang sama sekali tidak memperlihatkan kinerjafitas yang baik untuk mengelolah dana desa dan anggaran dana desa tepat kepada sasaran.
Bukan itu saja, dari sumber yang diterima oleh media ini dari salah satu warga desa,”diduga Kades Katimpun lebih mengarah kepada mesejahterakan diri sendiri dan keluarga sehingga sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades). “Nanang justru memilih keluarganya untuk terlibat dipemerintahan desa.
“Gedung sarang walet yang dibangun oleh Nanang dirumahnya bukanlah biaya sedikit, bahkan diduga anggaran tersebut berasal dari Anggaran Alokasi Dana Desa DD dan ADD ketimbang membangun dan memperbaiki inprastuktur desa diantaranya dreinase dan jalan tani.
Kecurigaan warga bersama lembaga Control Sosial menduga adanya Mark-up anggaran yang disalahgunakan kedes Katimpun bahkan tidak terlihat terpajang papan informasi nilai anggaran dana desa yang dikelolah Nanang
“Ketua Kordinator Wilayah Indonesia Timur, Lembaga Anti Penyalahgunaan Jabatan (L-MAPJ) Haryadi Meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat untuk segera memeriksa (N) mantan kades Katimpun Kecamatan
Mentangai Kabupaten Kapuas Barat terkait adanya dugaan Mark-Up penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa ADD. Tahun 2014-2019 dan Anggaran Tahun 2019-2014 selama dua periode.
Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara adalah pidana.(*/)
N/b
Bersambung