Diduga Korupsi Hewan Ternak : Pimpinan Redaksi Media Liputan01news.com Resmi Melaporkan Kades Dan Kelompok Ternak Kab Batang

LINGKARMERAH | KAB BATANG —Sempat Viral dimedia online Terkait pemberitaan korupsi ternak mengenai 40 ekor kambing yang “diduga dijual oleh oknum penerima bantuan demi keuntungan pribadi.

“Dalam rilis berita tersebut,”diduga disalahgunakan oleh penerima bantuan ternak yang seharusnya kambing -kambing Bantuan dari Dinas Peternakan Propinsi Jawa Tengah itu digunakan untuk sesuai prosedur demi kesejahteraan dan perekonomian warga Desa melalui kelompok ternak,’Namun fakta dilapangan diduga disalahgunakan oleh oknum dengan cara menjual demi kebutuhan kantong pribadi.

Gambar kantor desa sidomulyo kab batang

Masih pemberitaan mengenai 40 ekor kambing yang diduga disalah gunakan oleh beberapa oknum penerima bantuan,”tentunya perbuatan itu tidak dibenarkan sesuai regulasi yang ada justeru berdampak kepada Tindak pidana korupsi (TIPIKOR).

Hangat dibincangkan dikalangan masyarakat hingga tim investigasi media ini mendapat info kalau kambing tersebut sudah dikembalikan ketempat ternak awal. Menurut informasi dari salah satu wartawan liputan01news.com asal semarang yang turun investigasi kelapangan mengorek info sesuai arahan pimpinan umum media ini “bahwa kambing yang dijual atau hilang sudah menurutnya sudah dikembalikan ke ternak Dasar ucapnya,”akan tetapi pengembalian dari kerugian uang negara tidak dapat menghapuskan Pidana.

Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3

Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pemimpin Umum media liputan01news.com ketika dihubungi melalui telpone WhatsApp miliknya,”Haryadi talli mengatakan kepada Tim media ini siang tadi, “bahwa kasus terkait kambing yang diduga dikorupsi berjumlah 40 ekor. Saat ini pimpinan redaksi media liputan01news.com sudah melaporkan terkait kasus dugaan temuan tersebut ke polres batang Unit tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Polres batang.

Dari laporan tersebut Haryadi berharap kepada polres batang khususnya Unit Tipikor agar segera memproses laporan dari kami .”Haryadi yang biasa disapa pak ketua ini menambahkan,”bahwa dirinya sangat yakin pihak penyidik Tindak pidana korupsi TIPIKOR Polres batang sangat professional dalam menangani kasus seperti ini ia juga berharap kepada pihak pemerintah Kab Batang terkhusus inspektorat kab batang,’agar secepatnya mengambil sikap terkait dugaan korupsi pengadaan hewan ternak, kami selaku organisasi media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas .”Harapnya.(*/) Tim