“Diduga Masuk Angin : Dinas Kehutanan Kalbar Dan DLH Jadi Penonton,”Akiong, Suman Akong Di Melawi Bebas Menjarah Hutan Lindung

17 Januari 2024

LINGKAR MERAH.MY.ID | KALBAR —KETUA “DEPARTMENT” Ilegal Logging Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Haryadi talli mengatakan ketika dihubungi Awak media siang tadi melalui telpone Whatsapp terkait marak dan viralnya pemberitaan mengenai penjarahan hutan lindung oleh mafia mafia yang tidak bertanggung jawab tentu sangat berdampak kepada kerugian negara dan berimbas kepada rusaknyanya kelestarian lingkungan.

Penebangan liar yang terjadi di kabupaten melawi Kalimantan barat sudah berjalan cukup lama yang tepatnya berada di tengah perbatasan Kalimantan barat dan Kalimantan tengah tentunya diantara dua perbatasan kubu tersebut adalah tanggung jawab pihak aparat penegak hukum (APH) yang seyogyanya menangkap dan menghentikan pelaku-palaku perusak kelestarian hutan apalagi diketahui pembalakan liar tersebut adalah pelanggaran hukum termasuk lahan lindung yang harus dijaga kelestariannya.

Ketua DEPARTMENT” Ilegal Logging Toddopuli Indonesia bersatu (TIB) Haryadi talli.sangat menyesalkan “diduga adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu APH,”khususnya wilayah polres melawi , dinas DLH , dan dinas kehutanan Hingga para pelaku dengan mudahnya menjarah dan merusak aset dari kelestarian milik negara.

Pelaku pembalakan “diduga diketahui bernama Akiong, Suman dan Akong (CS) bersama beberapa tim-nya yang saat ini masih bebas berkeliaran melakukan penebangan kayu merampas dan merusak kelestarian hutan lindung.

Temuan data dari beberapa tim investigasi sekaligus sumber TIB yang berada diseputar wilayah lokasi inisial (Eas) bahwa

di sekitar Desa Belaban Ella, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat yang perbatasan dengan desa Biaban, Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah (Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBR) Hutan Lindung) Segera ditindak lanjuti.

Selanjutnya Tim Investigasi (TIB)Ketika Mengkonfirmasi kepada dinas kehutanan dan DLH provinsi terkait ilegal logging yang terjadi di kab Melawi kalbar,”pihak dinas mengatakan sama sekali tidak mengetahui adanya aktifitas tersebut.

Ditempat terpisah PT Kalimantan Satya kencana dan PT Wanasokan hasilindo yang bergerak dibidang pemanfaatan hutan Alam,”diduga ijin tersebut sudah mati dan tidak berlaku lagi PT Kalimantan Satya kencana Berlaku sejak 21 September 2021 sementara PT Wanasokan hasilindo Berlaku sejak 31 Desember 2021. “Artinya kedua PT Tersebut tidak dapat lagi menjalankan Aktifitas sesuai tertera dalam Ijin.

Sementara “diduga ada beberapa pelaku bernama Akiong,Suman ,Akong sama sekali tidak memiliki.ijin resmi alias ilegal

Dalam kedudukannya, hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, harus dijaga kelestariannya. Sebagaimana landasan konstitusional pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perbuatan pidana yang merupakan perusakan hutan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, meliputi 2 (dua) kegiatan adalah pembalakan liar, yaitu semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan atau pertambangaMelawi a ijin Menteri Kehutanan

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Sangat Berharap Kepada Kapolda Kalbar bersama pihak Dinas lingkungan Hidup DLH , Dinas Kehutanan Kalbar agar segera menindak lanjuti dan menangkap para mafia mafia kayu ilegal yang saat ini marak terjadi di Kab Melawi Kalimantan barat (Kalbar).Tim TIB.