Diduga Menyalahgunakan Kewenangan, Kades Kanjilo Menyewakan Aset Negara
GOWA, lingkarmerah.my.id – Tepat hari Sabtu, tanggal 22/06/2024, Kepala Desa Kanjilo diduga nekat menyewakan Gedung aula Kantor Desa Kanjilo kepada TK Annur Ujung Bulo sebesar Rp 600 ribu, dimana gedung aula tersebut biasa disewakan untuk acara-acara tertentu salahsatunya digunakan untuk acara penamatan TK Annur Ujung Bulo.
Berdasarkan informasi yang beredar tersebut salah satu tim media menyambangi kepala sekolah yaitu ketua yayasan TK Annur Ujung Bulo pada hari itu juga, 22/6/24 pagi tadi dengan tujuan untuk konfirmasi.
Dari tanggapan Ketua yayasan TK Mengatakan ,”Iye betul itu pak,”saya menyewa gedung aula ini langsung sama pak desa sebesar 600 ribu”.Ucap Kepala sekolah/Ketua yayasan TK Annur Ujung Bulo kepada media.
Dari keterangan ketua yayasan TK Annur Ujung Bulo, “Media ini mencoba merilis bahwa tindakan kades kanjilo diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mendapatkan keuntungkan pribadi terkit jabatannya.
Setelah kami kordinasikan tindakan itu dibeberapa camat,beliau mengatakan itu tidak di perbolehkan karena itu adalah aset milik negara, apalagi mengingat itu bukan dari hasil bumdes tersebut, sedangkan tanggapan dari petugas bundes selaku bendahara mengatakan,” ya benar kami menyewakan gedung Aula itu pak. “Karna mengingat setelah kegiatan tentunya kami membersihkan semua sampah dan lain lain, “ucap bendahara bundes saat dikonfirmasi.
Dimana tindakan menyalagunakan aset negara untuk mendapat keuntungkan pribadi jelas bertentangan dengan aturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. #IDS.