Diduga Oknum APH Menerima Upeti Bawang Merah Impor Asal Thailand Bebas Diperjual Belikan Di Tanah Laut Kalsel

Tanah Laut (Talu) 7 April 2025
KALSEL/TALU | LINGKAR MERAH.MY.ID–Polres tanah laut (Talu) nyaris menggagalkan Penyelundupan ratusan ton Bawang Merah Asal Thailand. “Bawang merah asal Thailand itu dimuat dua unit mobil dump truck dari Kabupaten Sampit yang hendak menuju ke Tanah Laut (Talu) untuk dipasarkan .
Ale ale kedua mobil dump truck yang memuat bawang merah asal Thailand itu dicegat pihak kepolisian Polres Tanah Laut, entah apa yang terjadi usai diperiksa kelengkapan berkas Documen bawang tersebut, kedua mobil itu diarahkan ke Polda Kalsel guna penyelidikan lebih lanjut.
Tidak membutuhkan waktu yang cukup lama kedua mobil pemuat bawang merah asal Thailand itu dilepas oleh pihak kepolisian polda kalsel.”H Ridwan Asal Banjarmasin salah satu ketua organisasi pengepul bawang merah ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui telfone WhatsApp, “bahwa dirinya membayar Rp 175.000.000 Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah kepada oknum petugas, setelah dirinya meminta untuk ditemui di Hotel. H Ridwan justeru mengatakan yang berbeda “bahwa dirinya justru membayar sebanyak 500 sampai 600 juta rupiah kepada pihak kepolisian (Dirkrimsus polda Kalsel) berinisial (Y), “yah benar. “Anak saya sendiri yang mengantarkan uangnya itu menggunakan koper lalu diserahkan kepada (Y). Ucap H Ridwan.
(Kalau bisa kita bagi dua keuntungan supaya ada perbulannya, “Ucap (Y) Kepada H Ridwan dalam tulisan cetnya.)
Kedatangan bawang merah asal Thailand melalui Kabupaten Kota Waringin timur (Sampit ) diduga sejak awal bawang merah asal Thailand itu sudah dipesan oleh H Ridwan untuk selanjutnya dibagi kepada para penjual di Banjarmasin dan selanjutnya dipasarkan di Kab. Tanah Laut (Talu) Kalimantan Selatan.
Dalam keterangan persnya ketika ditemui oleh awak media di Hotel Mentari Banjarmasin, “H. Ridwan membenarkan informasi itu, Ia menjelaskan,”bahwa dirinya sudah mengeluarkan uang banyak kepada oknum kepolisian polda kalsel utamanya kepada inisial (Y) ” Jelasnya.
Pelaku yang membawa barang impor tanpa dilengkapi dokumen sah atau izin resmi dapat terjerat hukum pidana dengan melanggar Pasal 7 A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
Ketua Umum DPP L-MAPJ Pusat, “Drs.Muh,Natsir S. H,.M.H DM,.BCKU M. SI memintah kepada Kapolda Kalimantan Selatan Untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut yang diduga ada oknum polisi menerima suap Gratifikasi pemberian dari palaku terduga penyelundupan bawang import asal Thailand.
“Muh Natsir juga berharap Kepada pihak yang terkait khususnya Bea dan Cukai kalimantan selatan untuk dapat mengusut dan menindaklanjuti terkait adanya temuan ilegal yang diselundupkan masuk diwilayah pulau Kalimantan berupa bawang merah asal Thailand. Kuat dugaan bahwa bawang merah asal Tailand tersebut tidak memiliki izin berupa Documen resmi yang sah.
Diminta pihak Polda Kalimantan Selatan untuk menagkap para pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal diantaranya pembawa Bawang merah asal Thailand dan juga menagkap penadah selaku pembeli bawang merah Thailand.(*/)
Bersambung
Laporan SB