Diduga Proyek Siluman Tidak Ada Papan Plang Pengerjaan Pagar SDN Negeri Tanetea
2 Oktober 2023
Lingkarmerah.my.id | Gowa –Salah satu pekerjaan pembangunan pagar SDN Negeri Tanetea Kecamatan bajeng kab Gowa yang diusulkan Kepala Sekolah ke dinas terkait, proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) diduga pengerjaan asal asalan tanpa ada pemasangan papan plang ketika dimulai pekerjaan.
Lembaga sosial control (LSC) LPP SEGEL RI Ketika mendatangi lokasi pengerjaan siang tadi mengatakan, “bahwa pemasangan papan proyek sudah menjadi kewajiban kontraktor dan pengawas proyek setiap pengerjaan.
Jelas sudah tertuang dalam rujukan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis terkait pengerjaan Bangunan (“Permen PU 29/2006”)
Wartawan media lingkarmerah.my.id “Irsan saat berkunjung dan bertanya kepada pengawas bangunan pagar sekolah sebut saja dg Mappabuang terkait tidak adanya papan Plang proyek, “sehari sebelum awak media mengkomfirmasi langsung kepada sekertaris dinas pendidikan gowa., dg Mappabuang tidak memberikan jawaban.
Usai dikonfirmasi oleh wartawan kepada sekdis dinas pendidikan Ibu rieke melalui cat WhatsApp “bahwa pengerjaan pagar di SDN Negeri tanetea sampai saat ini tidak ada papan transparansi yaitu papan proyek dari awal dimulai pengerjaan sampai saat ini sudah 50℅ selesai sisa pelasteran pagar.
Sekdisdik rieke mengatakan kalau nanti kami pasang karna sudah ada nilainya Rp 200.000.000 Dua ratus juta rupiah dipapan proyek cuman lagi kurang sehat orang yang akan pasang papan proyek itu, tuturnya dalam sebuah cet Whatsapp.
Sementara ditempat terpisah pengawas proyek dg Mappabuang ketika ditemui tim media menjelaskan,”bahwa tidak seperti itu nilainya, hanya 100 jutaan lebihji, sementara besar anggaran yang disampaikan sekdisdik ibu rieke sebanyak Rp 200.000.000 Dua ratus juta sesuai dikutip dari cet Sekdisdik.
Tidak adanya pemasangan plang atau papan informasi paket pekerjaan, patut diduga pengerjaan pagar tersebut dikerjakan terkesan asal jadi.
Pemasangan plang papan proyek diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Proyek yang tidak menggunakan papan proyek patut dicurigai dan di duga bermasalah.
Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak di salahgunakan.
Ketua lembaga pengawasan publik LPP SEGEL RI Haryadi talli berencana membawa kasus tersebut kepihak kajari kabupaten gowa untuk dilakukan pemeriksaan.(/*) irst