Diduga SPBU No (74-919-06) Jln.Poros Masamba Tomoni Kab Luwu Utara Bekerjasama Dengan Mafia Penimbun 

05 Juni 2024

LINGKAR MERAH | MASAMBA —Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No (74-919-06) yang berada di

Jln. Poros Masamba Towoni,Lampuawa Kabupaten Luwu Utara,”diduga menyalurkan BBM Jenis solar dan pertalite kepada para penimbun Bahan bakar minyak (BBM).

Ada Document Video 

Hal tersebut dibenarkan oleh beberapa warga yang mengantri solar dan pertalite di SPBU tersebut, Warga berinisial (IB) yang diketahui adalah warga Masamba tomoni mengatakan,” bahwa kegiatan Antrian BBM di SPBU ini bukanlah hal baru atau baru kali ini terjadi akan tetapi sudah keseringan hal seperti ini terjadi dan sudah menjadi hal biasa jika mobil truk dan mobil penumpang masuk di SPBU ini pasti terjadi antrian panjang.”Menurut (IB) tidak hanya itu terkadang mobil sudah lama mengantri di SPBU ternyata solar sudah habis,”Ucap sumber.(05/6/24)

(IB) yang berprofesi sebagai buruh harian ini menjelaskan kepada media,”bahwa kegiatan tersebut diduga sudah lama berjalan namun tidak pernah tersentuh hukum, “diliat saja pak, “SPBU disini mengantri bahkan mobil antrian bisa sampai keluar jalan menunggu solar dan pertalite,”Cetus warga.

 

Ditempat terpisah, pria separuh baya inisial (UJ) ketika ditemui media ini dilokasi Area SPBU mengatakan,jarang sekali SPBU ini kehabisan solar pak, tetap lancar karna terlihat tetap melayani tapi lebih mengutamakan pembeli yang menggunakan Jergen dan Mobil yang sudah dimodivikasi.Ujarnya.

 

“Hal senada juga dikatakan oleh Haryadi talli selaku ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI. “Haryadi mengatakan ketika diwawancarai oleh media ini terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan pihak SPBU, maka pihaknya menduga ada hubungan kerjasama antara penimbun BBM dengan pihak SPBU No (74-919-06) dan oknum sampai merasa kebal hukum,”Ujarnya.

 

Bukan hanya itu, rekaman yang dimiliki pihak media bahwa didalam video rekaman yang berdurasi 2.35 detik terlihat pembeli mengisi jergen tanpa memperlihatkan surat rekomndasi dan penggunaan barcode sebagai salah satu aturan mutlak yang harus digunakan saat membeli BBM Jenis solar dan pertalite dengan jumlah besar.”Tuturnya.

 

Haryadi meminta kepada pihak APH Khusuanya Polres Luwu Utara agar dapat turun melakukan sidak dan memeriksa SPBU Nakal bersama para mafia penimbun solar,”haryadi mengatakan,”bahwa membantu menyalurkan BBM kepada para penimbun sudah ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum, bukan saja merugikan masyarakat akan tetapi sudah merugikan negara.”Ungkapnya.

Dari pihak pengelolah SPBU No  (74-919-06) yang coba dihubungi media ini untuk konfirmasi namun belum ada yang dapat tersambungkan hingga berita ini diterbitkan.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Pengangkutan BBM dan Penimbun BBM Tanpa izin tentu melanggar aturan dan regulasi UU Migas tahun 2001

Sesuai ketentuan yang berlaku Pemerintah juga akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55,

UU Menyebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan atau pun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.(*/) Tim