Dililit Begitu saja Dibatang Pohon, Papan proyek Jalan Tani di Desa Bulogading,Mendapat Sorotan!!
GOWA, LINGKAR MERAH–Warga Bulogading berharap agar papan bicara semestinya dipasang dengan baik di lokasi proyek apalagi proyek masih tetap berjalan.
Sumber yang tidak mau. Disebutkan namanya berharap agar Pemdes Bulogading memahami bahwa sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008, memberikan jaminan kepastian kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada termasuk dalam pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara, “ungkapnya.
“Namun pantauan kami tidak seperti itu, papan bicara proyek jalan Tani. Yang menggunakan. Anggaran Dana Desa di dusun Daru’mung tidak sesuai UU tersebut papan bicaranya dililitkan begitu saja dibatang pohon sehingga kita tidak melihat dengan jelas jumlah anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut.
Selain itu plat decker jembatan dengan lebar jalan tidak sesuai, ada. Kelebihan lebar jalan dengan panjang plat dekker jembatan, “tuturnya.
Menindak lanjuti keluhan warga, Awak Media. Mencoba melihat langsung di lokasi ternyata benar papan bicara.Proyek Tani dililit begitu saja dibatang pohon serta plat decker jembatan dengan lebar jalan tidak sesuai ukurannya.
Awak media segera melakukan konfirmasi kepada TPK proyek Jufriadi Dg Rowa yang juga kadus Daru’mung menanggapi papan bicara yang terlilit di batang pohon tersebut mengatakan, bahwa saya belum tahu Itu pak karena papan bicara itu. Di pasang dipohon itu bukan dililit.
Mengenai plat decker jembatan tidak sesuai dengan lebar jalan tani tersebut, Jufriadi menjelaskan bahwa pada saat pengerjaan pemilik. Sawah sendiri yang. Meminta tanahnya untuk diambil lagi sementara plat decker sudah selesai dibuat, “tambahnya.
Sementara Bendahara dana desa Bulogading memberi informasi yang berbeda dengan Jufriadi selalu TPK, plat decker tidak sesuai lebar jalan Tani karena menurutnya disitu akan dibuat prasasti.
“Sengaja pak begitu karena di situ akan dibuatkan prasastinya, ” Tuturnya. Melalui pesan WhatsApp(Syarif Lawa)
Sbr SL