Dinas SOSPMD Gladi Bersih bersama Kades dan BPD se Barito Utara
Barito Utara, lingkarmerah.my.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (SOSPMD) Kabupaten Barito Utara provinsi Kalimantan Tengah, Melaksanakan Gladi bersih untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan 93 Kepala Desa dan seluruh BPD se Kabupaten Barito Utara Pada, Selasa (22/10/2024)
Kepala Dinas SOSPMD Suparmi A. Mengatakan, Gladi Bersih pengukuhan perpanjangan jabatan kepala Desa dan BPD sekaligus Penandatanganan MoU dengan Pihak Kejaksaan Negeri Muara Teweh dan kepala Desa se Kabupaten Barito Utara.
“Mudah- mudahan pada saat besok pagi acara prosesnya bisa semakin nikmat berjalan sesuai dengan rencana kita,” kata Suparmi kepada Media ini.
Lebih lanjut Suparmi mengatakan, Pengukuhkan masa jabatan kepala Desa dan BPD ini menyesuaikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya jabatan kepala Desa hanya 6 tahun, dan itu diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun, setelah Undang-undang baru disahkan pada 25 April 2024, sehingga masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun, hanya boleh menjabat selama 2 periode.
“Jumlah kepala Desa yang dikukuhkan Besok 93 kepala Desa dan seluruh BPD se Kabupaten Barito Utara. Untuk pengukuhanya, dijadwalkan Besok tanggal 23 Oktober 2024 yang akan di laksanakan di Arena Terbuka Tiara Batara, di Kukuhkan langsung Oleh PJ. Bupati Barito Utara,” ungkap Suparmi.
Kepala Desa Tongka Edi Sumantri menambahkan, dengan adanya Pengukuhan Perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa dan BPD ini di harapkan dapat menjadi acuan kepala Desa dalam menjalankan tugas untuk memajukan Desa kedepan sebagaimana Amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang disahkan Pemerintah Pusat pada April tahun 2024.
“Semoga Pelaksanaanya Pengukuhan Besok berjalan aman dan lancar,” ungkap kades Edi Sumartri. (Rizal).