DPRD Murung Raya Gelar Paripurna Pengumuman Calon Pimpinan Definitif DPRD Periode 2024-2029
PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menggelar rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang III tahun 2024 dengan agenda pengumuman tiga nama calon pimpinan definitif DPRD periode 2024-2029.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sementara, Bebie, S.Sos.,S.H.MM.M.AP, di Ruang rapat DPRD, Selasa (5/11/2024). Turut dihadiri Pj Bupati Murung Raya, Dr. Hermon bersama Pj Sekda Rudie Roy serta sejumlah usur Forkopimda dan sejumlah Anggota DPRD, Setwan DPRD, Andri Raya.
Adapun ketiga nama calon Pemimpin Definitif DPRD Murung Raya menduduki kursi 1, 2 dan 3, di bacakan oleh Bebie, diantaranya Rumiadi, S.E.,S.H.M.H, dari Fraksi PDI Perjuangan diusulkan menjadi Ketua DPRD Murung Raya periode 2024-2029.
Kemudian, untuk Wakil Ketua 1 DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, S.HI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Likon, S.H.M.M, dari Partai Nasdem.
Penetapan ketiga nama calon Pemimpin DPRD Kabupaten Murung Raya ini berdasarkan hasil Pemilu Legislatif Februari 2024 lalu. Ketiga Partai tersebut memperoleh suara terbanyak berturut-turut.
Bebie menerangkan, penetapan ketiga nama calon pimpinan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa pimpinan DPRD harus berasal dari Partai yang menempati posisi pertama dan kedua hingga ketiga dalam Pemilihan Legislatif.
Pengumuman calon Pemimpin ini terang Bebie, merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh pimpinan ketua sementara DPRD. Berdasarkan, Peraturan Pemerintah tentang tata tertib DPRD, bahwa pimpinan sementara bertanggung jawab hingga terbentuknya pimpinan definitif serta memiliki tugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, dan menyusun rancangan peraturan tata tertib DPRD.
Lebih lanjut Bebie mengatakan, dengan diumumkannya ketiga calon pimpinan definitif ini, langkah berikutnya adalah pengajuan penetapan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan persetujuan resmi.
“Setelah disetujui, pelantikan akan segera dilaksanakan, menandai bahwa dimulainya masa jabatan para pimpinan DPRD Kabupaten untuk periode lima tahun ke depan,” pungkasnya. (red).