DPRD Murung Raya Terima Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Sidang II Tahun 2024 dengan agenda penyerahan tiga buah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah.

Rapat Paripurna ini hadiri anggota DPRD Murung Raya dari jumlah yang ada, serta unsur Forkopimda lingkup Pemkab Murung Raya.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon, SH, M.M, mewakili memimpin rapat Paripurna itu mengapresiasi kinerja dari Pemerintah Daerah karena terus melakukan pembenahan serta perbaikan, baik kinerja, kedisiplinan hingga terus berinovasi dalam upaya mencapai target pembangunan daerah.

Likon menerangkan, hasil kerja tim dari pihak Pemerintah patut di berikan apresiasi karena terbukti dengan diserahkannya 3 buah raperda ini.

“Tentu kita sebagai pihak legislatif akan melakukan evaluasi atas tiga buah Raperda yang di terima ini,” kata Politisi dari Partai Nasdem saat Pimpin Rapat Paripurna itu,” Senin (5/8/2024).

Sementara itu, Pj Bupati Murung Raya, Dr. Hermon, M.Si, dalam sambutanya menjelaskan ada tiga buah Raperda yang diajukan diantaranya, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 (RPJPD).

Kemudian Raperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023 tentu telah berdasarkan hasil pemeriksaan pihak BPKP.

“Kita terus berupaya untuk mampu mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Pj Bupati.

Selanjutnya, kata Hermon terkait dengan dua Raperda tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD 2025-2045) itu bertujuan untuk mempersiapkan landasan bagi pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak November 2024 yang akan datang.

“Untuk Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam upaya bertanggungjawab dan melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” terangnya.

Menurut Pj Bupati, tujuan Reperda rencana pengembangan perumahan dan permukiman tersebut agar masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan. Demikian jelasnya. (amd).