Ini Penjelasan Kasi Penyidikan, Terkait Penggeledahan di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh Kabupaten Barito Utara melakukan penggeledahan di Ruang Bagian Hukum kantor Bupati setempat, pukul 14.30 WIB, Pada Selasa (11/2/2025).
Penyelidikan dan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti terkait penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tambang Batubara
Dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 hingga 2012.
Kasi Penyidikan Kejati Kalteng, Eko Nugroho, Ketika di Wawancarai Awak Media menyampaikan, “Kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah menerima surat penyidikan. Kemudian, melakukan Pengumpulan Alat Bukti dengan memeriksa beberapa Orang Saksi salah satunya ada yang terdapat di Wilayah Kabupaten Barito Utara dan juga ada sebagian di Palangka Raya dan beberapa tempat yang lain,” teranganya.
“Maka penyidik menganggap perlu untuk melakukan Penggeledahan untuk mengumpulkan Bukti – Bukti tambahan yang selama ini memang di cari dan dibutuhkan untuk kepentingan Pembuktian,” ujar Eko Nugroho lagi.
Eko mengatakan, terkait dengan perkara Penerbitan Surat Izin Usaha Pertambangan Oleh Bupati Barito Utara Pada Periode 2009 – 2012 yang kami menduga ada dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terkait pada terjadinya Kerugian Negara.
“Dari hasil Penggeledahan yang kita lakukan barang Bukti yang kita Bawa Berupa Dokumen dan Surat – Surat terkait dengan adanya Surat Izin Usaha Pertambangan tersebut, dan nantinya akan kami Tela,ah dan pelajari Analisa tentunya untuk kepentingan Pembuktian,” sebutnya.
Eko menambahkan, saat ini kami masih dalam tahap Pengumpulan Alat Bukti untuk membuat Trang yang terjadinya Tindak Pidana dan mencari siapa Tersangkanya.
Terkait dengan Perusahaan Tambang Batubara siapa Tersangkanya saat ini kami masih mempelajari, Evaluasi, Kompilasi dan kemudian nanti akan kita Analisa untuk langkah selanjutnya.
Sampai dengan saat ini pihak kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sudah 13 Orang yang sudah kita mintai keterangan dan masih bertambah Terus untuk kita dalami termasuk yang ada kabupaten Barito Utara.
Untuk Dugaan kerugian Negara masih akan di hitung Oleh Tim Audetur, baik Tim Audetur dari Kejati Maupun Instansi lain yang kita libatkan.
“Penggeledahan yang kita lakukan sekarang di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kantor Bupati Kabupaten Barito Utara, Karena Proses Perizinannya kami menduga ada Jejak – jejak Dokumen yang bisa kita Pelajari dan kita dapat dari situ,” Ungkap Eko Nugroho. ( Rizal).