Ini Penjelasan Pemilik Lahan terkait dengan  sengketa di Wilayah IUP PT SAM Mining

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id

Darmawi Cs, Kartu.S, Cs, Uncay Bin Inas Cs Merasa Gerah atas Adanya Orang Lain Mencatut Kepemilikan Tanah mereka yang sudah di bebaskan Oleh Pihak Perusahaan PT.SAM Mining.

Hal itu, Menurutnya Perlu diluruskan  Melalui Media Massa supaya Tidak Ada Gonjang  ganjing atas Hak kepemilikan Tanah Tersebut, sehingga mengundang awak media pada Hari Minggu (10/11/2024, Untuk Meluruskan Permasalahan yang terjadi.

Darmawi yang di Wakili Oleh Menantunya Akhmat Muliadi  Bembeberkan Kronologis atas Kepemilikan lahan mereka yang berada di Wilayah Sungai Bumbung Bawah benar untuk Pembebasan lahan tersebut sudah Menerima tali asih itu di wakilkan Kepada Bapak Darmawi yang merupakan salah satu orang yang menerima tali asih pembebasan lahan untuk area Pit PT. Sam Mining, beliau mewakili kelompoknya sebanyak130 Orang lebih anggotanya.

Ia mengatakan, sudah sejak lama muncul pemberitaan yang seolah-olah bertujuan menggiring opini untuk membenarkan pihak tertentu, nama beliau pun sering muncul dalam
pemberitaan tersebut. Sangat, disayangkan pihak media tersebut tidak pernah melakukan confirmasi ke beliau.

“Perlu saya sampaikan lahan ulayat milik saya dan kelompok yang masuk dalam polygon pembebasan itu terletak di anak sungai mahang yaitu di sungai mumbung besar, yang sudah dibayar tali asihnya oleh pihak PT. SAM Mining pada tahun 2023 lalu,” katanya.

Asal usul tanah ulayat milik saya tersebut berasal dari datuk saya yang bernama Temenggung Yumping yang merupakan tokoh Desa Muara pari bahkan Temanggung Nyumping lah orang yang pertama mendirikan desa Muara pari, dan tanah ulayat tersebut diwariskan secara turun temurun, sampai sekarang tanah tersebut masih kami miliki.

Adapun untuk membuktikan kebenaran hak kelola tanah ulayat tersebut, sampai sekarang masih ada perkebunan buah-buahan yang terletak di Muara Sungai Mahang yang sudah berusia ratusan tahun.

Selain itu, ada juga sisa-sisa bangunan rumah betang milik keluarga saya, begitu juga yang di sungai Mumbung Besar juga banyak terdapat bukti peninggalan dari Temanggung Nyumping berupa sisa kandang babi yang terbuat dari kayu ulin, kebun buah-buahan masih banyak lagi buktibukti lainnya yang tidak bisa disebutkan karena mungkin akan berguna untuk pembuktian kedepannya, bukannya baru sekarang melakukan penebangan bikin lahan untuk pembuktian hak kelola setelah tau disitu masuk kawasan yg akan dibebaskan pihak perusahaan.

Untuk di sungai mumbung besar juga dulunya pada tahun 1976 pernah dilakukan ritual siwah/tiwah mengorbankan satu ekor kerbau oleh almarhum orag tua kami Satri yang mana ritual tersebut menurut agama kepercayaan kami bahwa dimana tanah ulayat miliknya sebaiknya dilakukan pembersihan berupa siwah/tiwah mengorbankan satu ekor kerbau untuk menangkis musibah dan bala bencana di lingkungan tempat kita, dan itu bukan cerita dongeng tapi itu bisa saya buktikan dengan surat ijin ritual siwah/tiwah dr komandan polsek Lahei pada tahun 1976.

“Di surat tersebut sangat jelas tertulis untuk kegunaan siwah/tiwah tersebut berdasarkan permohonan yang salah satunya untuk pembersihan hunge solong hunge Mumbung Bura dan pada waktu PT. Astral Byna masuk di daerah tersebut. Saya juga mendapat rekomendasi kepala desa Muara Pari pada saat itu untuk mendapatkan Fee kayu dan fee kayu tersebut saya terima bukti surat rekomendasi dan penerimaan fee masih ada,” terang dia.

Adapun mengenai proses pembebasan lahan itu sangat panjang dan melewati tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh tim yang dibentuk oleh desa, bermula dari tahapan sosialisasi yg dilaksanakan oleh PT. Sam Mining pada tanggal 6 Agustus 2023 bertempat di kantor Desa Muara Pari, dihadiri warga Desa Muara Pari, tokoh masyarakat, tokoh Adat desa dan unsur pemerintah Desa Muara Pari.

“Saat sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Direktur PT. Sam Mining Bapak Yulius Aho, dalam kegiatan sosialisasi rencana pembebasan lahan warga yang masuk dalam IUP dan rencana kerja PT. Sam Mining, pada saat sosialisasi tersebut langsung diserahkan peta area yang akan dibebaskan, berdasarkan petunjuk dari PT. Sam Mining bahwa tahapan selajutnya diserahkan ke pihak desa dan didampingi oleh Tim pengukur dari PT. Sam Mining.

“Maka pihak pemerintah Desa Muara Pari membentuk Tim verifikasi dan Pengukuran lahan. Selajutnya, pada tanggal 18 Agustus 2023 pihak Tim Desa membuat pengumuman  agar dapat hadir,” ungkapnya.

Hal yang sama juga di sampaikan Oleh ASMI yang mewakili dari pemilik Lahan Uncay anak Almarhum Inas, juga Mengatakan bawah memang benar menerima tali Asih dari Pihak PT. Sam Mining.

“Karena lahan Tersebut memang milik kami semua yang berada di Wilayah Wayak atas nama Almarhum mertua saya Inas. Kalo mereka, mengklaim itu lahan milik Mereka Itu tidak benar dan sangat keliru,” kata Asmi menambahkan.

Kartu, S yang juga pemilik Lahan di Wilayah Sungai Kaliyat menyampaikan kepada media ini sangat menyayangkan adanya sekelompok Orang yang menyatakan bawah sebagian lahan miliknya adalah milik Orang lain.

Menurutnya, lahan yang ada di sungai Kaliyat itu sudah di buat surat dan di berikan surat keterangan pada tahun 1998 semasa Bapak Arbiani menjabat kepala Desa Muara pari. Kalo memang, ada yang mengaku lahan tersebut milik Mereka itu sangat keliru.

“Perlu di ketahui yang menerima Kompensasi Tali Asih dari PT. Sam Mining saya sendiri mewakili Teman – teman yang lain,” ungkapnya.

Yudan salah satu Warga Desa muara pari yang mewakili Kelompoknya ketika di Wawancarai Media ini mengatakan Bawah Lahan Pit tambang dan Trase jalan  PT. Sam Mining sebagiannya milik keluarganya.

Sampai saat ini tidak pernah mendapatkan Tali Asih yang di bayar Oleh PT. Sam Mining. Walaupun, kami sudah beberapa kali menyampaikan Kleam kepada perusahaan supaya tidak ada pembayaran sebelum ada titik temu diantara kedua belah pihak.

“Namun fakta di lapangan tanpa sepengetahuan pihak kami Pembayaran tali asih tetap di lakukan Oleh pihak perusahaan. Kami juga, sudah melayangkan surat kepada pihak – pihak terkait tapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” katanya.

Ditanya, terkait dirinya di laporkan kepihak kepolisian Yudan mengatakan kita tetap siap meladeni mereka.

“Ya benar, ada Oknum yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Muara Pari, sering mengganggu Investasi di Muara Teweh Kalimantan Tengah, Dimana PT. Sam Mining sudah menyelesaikan ke WajibanNya dengan Masyarakat Desa Muara Pari dan sekitarnya,” ungkapnya.

“Kami pihak PT. Sam Mining tidak pernah melakukan Kriminalisasi kepada Masyarakat Desa Muara pari, PT. Sam Mining sangat terbuka dengan Masyarakat Desa Muara Pari. Segala Proses sudah di lakukan sesuai dengan ke Arifan Lokal. Tali Asih sudah diselesaikan PT.Sam Mining dengan Masyarakat Desa muara Pari Kecamatan Lahei kabupaten Barito Utara,” kata Direktur Utama PT.Sam Mining  Yulius Aho. Yang juga merupakan tokoh Masyarakat Dayak Kalimantan Ketika memberikan Rilis kemedia ini.

Menurut Yulius Aho ini hanya tindakan Oknum Preman saja demi kepentingan Pribadi dia mengatasnamakan Masyarakat untuk meminta sesuatu dengan Pihak perusahaan.

“Kami PT.Sam Mining berharap pihak kepolisian secara tegas menindak tegas Oknum yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Muara Pari, dalam hal ini sering mengganggu Aktivitas Investasi, saat ini Masyarakat Muara pari sudah melaporkan Oknum tersebut kepolres Barito Utara,” terangnya.

“Kami yakin dan percaya pihak penegak Hukum dalam hal ini Polres Barito Utara telah memproses laporan Masyarakat Desa Muara pari yang memang benar punya Hak Ulayat. Kami, PT.Sam Mining mengucapkan banyak Trimakasih kepada TNI – Polri dalam hal menjaga Investasi di Muara Teweh Khususnya Desa Muara Pari, Kalimantan Tengah agar bisa terjaga sebagai mana mestinya,” harap Yulius Aho. ( Rizal).