Inspektorat Dan Unit Tipitkor Kab.Kapuas Diminta Periksa Kades Tarantang Terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa

11 Maret 2025
Tarantang Kapuas | Lingkarmerah.my.id-Terkait viralnya di beberapa medla online mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Terantang.Kec, Mantangai, Kab.Kapuas Barat, Provinsi Kalteng. “Anggaran dana tersebut diduga tidak transparansi terkait penyaluran dana, serta diduga penggunaan Anggaran dana tersebut tidak tepat pada sasaran.
“Amir selaku kepala desa (Kades) Tarantang ketika dihubungi Wartawan terkait adanya laporan warga desa terkait “dugaan penyelewengan anggaran dana desa , Amir mengatakan,”bahwa informasi tersebut keliru adanya, menurut Amir dana tersebut kami jalankan sudah sesuai prosedur,”Ucapnya.
Ada beberapa keluhan warga desa selama Amir menjabat kepala desa Tarantang selama tiga tahun lamanya, menurut beberapa sumber kepada media ini mengatakan, diantaranya Proyek Jalan yang diduga mandek bahkan sudah rusak sebelum akhir priode, sementara nilai kontraknya cukup pantastis.
Bukan hanya itu, kades Amir juga diketahui tidak sepenuhnya mengelolah pengadaan ternak berupa Ayam, diantara Ayam-Ayam tersebut diketahui bernilai ratusan juta rupiah (Rp.172, 000 000.00.) Menurut sumber terpercaya media ini mengatakan,”bahwa Ayam yang dihadirkan hanya berjumlah 400 ekor saja, itupun menurut sumber Ayam tersebut dipelihara sendiri oleh Amir dan tidak disalurkan kepada warga dan Kelompok yang berhak sesuai prosedur.”Tuturnya.
Inspektorat Kabupaten Kapuas diminta untuk segera memanggil dan memeriksa Amir selaku Kades Tarantang terkait dari penggunaan anggaran dana desa yang diduga adanya penyalahgunaan Mak-Up anggaran.
Ketua Kordinator Indonesia Timur Lembaga Anti Penyalahgunaan Jabatan DPP L-MAPJ. “Haryadi menegaskan kepada pihak terkait usai ditemui oleh beberapa wartawan mengatakan, bahwa pihaknya akan mendesak pihak Dinas PMD Kab.Kapuas Dan benerapa pihak terkait , untuk segera memanggil dan meriksa Kades Tarantang terkait penggunaan anggaran desa serta beberapa dari bantuan pangan berupa pengadaan Ayam yang diduga tidak disalurkan kepada waraga dan kelompok Desa.
Haryadi juga menyampaikan kepada Wartawan, mengenai proyek jalan Yang sempat juga dikerjakam Amir kalau itu, bahwa dari proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dari nilai harga tertera sehingga cepat rusak.
Olehyua itu,”Haryadi yang biasa disapa pak Ketua ini menyampaikan kepada pihak media agar pelaku pelaku penggunaan anggaran yang diduga memperkaya diri sendiri wajib diperiksa, ini dana desa adalah uang negara yang perlu kehati hatian dalam mengelolah anggaran.
Kades adalah penanggung jawab terkait pengelolan anggaran, maka dari itu, Haryadi meminta kepada pihak APH khususnya inspektorat dan Unit Tipitkor Polres Kapuas untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Tarantang, tentunya selaku penggung jawab Desa Kades pasti memiliki Arsip Dan Documents keuangan dan penggunaan Anggaran Desa.
Korupsi dana desa adalah penyalahgunaan dana desa yang melanggar peraturan perundang-undangan. Korupsi dana desa dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti lemahnya kapasitas kepala desa, kurangnya pengawasan, dan minimnya pemahaman masyarakat.
Modus korupsi dana desa Proyek fiktif, Penyalahgunaan tanah kas desa, Penyertaan modal BumDes, Melakukan pencairan tanpa SPP, Menerima dan menyimpan dana APBDes tanpa pertanggungjawaban
(*/) BN–
Bersambung…..