Investor! Perhatikan Tenaga Kerja Lokal, Jangan Jadi Penonton

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, SE,S.H.,M.H, meminta dengan pemerintah kabupaten agar melindungi tenaga kerja atau buruh lokal.

Pasalnya, tenaga kerja merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri yang berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi di daerah.

“Pemkab Murung Raya harus bisa melindungi tenaga kerja atau buruh lokal agar jangan sampai menjadi penonton di wilayah sendiri,” kata Rumiadi, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan dalam rangka terwujudnya pembangunan di bidang ketenagakerjaan, maka perlu adanya pendayagunaan dan perlindungan hak tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha yang semakin maju.

“Kita sudah punya Perdanya, bahwa perusahaan wajib memperkerjakan tenaga local dengan menerapkan 70-30 persen. 70 persen tenaga lokal dan 30 persen tenaga dari kerja dari luar.

Rumiadi meminta Peraturan Daerah (Perda) betul-betul ditaati oleh para Investor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya. Demikian disampaikanya. (Hsd).