Kejati Kalteng Sita Lahan PT Pagun Taka seluas 2.337 Hektar

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita lahan PT Pagun Taka seluas 2.337 Hektar di Desa Lemo l Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (12/02/2025)
Penyitaan ini terkait dengan sehari sebelumnya, Senin 11/02/2025 Tim Penyidik Khusus Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di Ruang Bagian Hukum Sekda Kabupaten Barito Utara.
PT Pagun Taka berada di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat. Selain, melakukan sita lokasi lahan Tambang. Tim Penyidik Kejati Kalteng juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pertambangan, Drs Asran, Rabu pagi.
“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penyitaan terhadap lahan PT Pagun Taka berdasarkan surat perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan penetapan izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara,” ungkap Eko Nugroho melalui keterangan rilisnya.
Ketika di tanya wartawan melalui via Telepon, apakah lokasi tambang PT Pagun Taka saat ini beroperasi. Eko Nugroho menjelaskan, dari pantauan di lokasi PT Pagun Taka tidak ada beroperasi.
Menurut Eko, mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Barito Utara, hari ini sudah mintai keterangan.
“Tidak tertutup kemungkinan masih kita lakukan berkembang pendalaman. Hari ini dan besok masih ada pemeriksaan para saksi lainya,” jelas Eko Nugroho lagi. (Rizal).