Kepala Dinas SOSPMD Lantik Kades PAW Desa Jamud

Barito Utara, lingkarmerah.my.id – Kepala Dinas SOSPMD Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Suparmi A Aspian, melantik dan mengambil Sumpah dan Janji Jabatan Kepala Desa pengganti antara waktu (PAW) ADI selaku kepala Desa PAW Jamud, di Aula Balai Desa Jamud, Jum’at (16/08/2024).

Dalam Pelantikan Kepala Desa PAW Desa Jamud di hadiri Oleh Kepala Dinas SOSPMD, Suparmi A Aspian, PLT Camat Teweh Timur, Abdul Gafur, S.Sos.,M.M, Ketua dan anggota BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Kepala Desa se Kecamatan Teweh Timur, serta Tamu Undangan.

Kepala Dinas SOSPMD Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian dalam kata sambutanya menyampaikan, Pada kesempatan ini. “Kami mengucapkan selamat kepada Badan Permusyawaratan Desa Jamut, Pemerintah Desa Jamut dan Masyarakat Desa Jamut, yang telah berhasil melaksanakan Musdes Pemilihan Kepala Desa antar waktu Desa Jamut, dengan memilih salah satu putra terbaiknya untuk memimpin Desa Jamut sebagai kepala desa,” ungkap Suparmi.

Keberhasilan tersebut, kata Kadis SOSPMD, Selain karena kepatuhan dan ketaatan dalam melaksanakan aturan dan ketentuan yang berlaku, juga merupakan bukti kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa Jamut, Penjabat Kepala Desa Jamut dan jajaran Pemerintah Desa.

“Termasuk juga tokoh agama dan tokoh masyarakat, aparat keamanan, terutama masyarakat Desa Jamut itu sendiri,” katanya.

Lanjut Suparmi, Kepala Desa Antar waktu mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat Desa.

“Kepala Desa antar waktu dituntut harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh penjabat kepala desa atau kepala desa sebelumnya.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah kerjasama dan selalu membina hubungan baik dengan BPD, lembaga desa, Organisasi kemasyarakatan desa serta instansi terkait dan berwenang, harus selalu dijalin dan jika dirasa masih kurang agar diperbaiki.

Keberhasilan dan kesuksesan yang telah diraih oleh Desa Jamut agar tetap dipertahankan, demikian juga berbagai kekurangan yang ada agar dapat disempurnakan menjadi lebih baik lagi kedepannya.

“Desa Jamut sebagai salah satu desa penopang ketahanan pangan bagi Kabupaten Barito Utara, harus lebih intensif lagi dalam peningkatan produksi pangan, khususnya jagung yang sudah terbukti selama ini mampu mendongkrak pendapatan warga masyarakat desa,” tegas Kadis SOSPMD.

Untuk mendukung usaha petani dan warga masyarakat lainnya, upayakan untuk mendorong penambahan unit usaha dan modal usaha badan usaha milik desa (bumdes) yang diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan pupuk dan saprodi bagi petani serta peluang unit usaha pasca panen lainnya yang diharapkan akan dapat meningkatkan pendapatan para petani.

Karena ada nilai tambah pada proses pasca panennya dan bermuara pada meningkatnya pendapatan Asli Desa dari keuntungan yang diperoleh dari unit usaha-unit usaha badan usaha milik desa yang ada.

Demikian juga dengan peningkatan kualitas hidup warga masyarakat Desa Jamut, baik dari pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial dan daya saing ekonominya harus selalu diperhatikan dan di jaga. Kesinambunganya agar pada masa kepimimpinan kepala desa antar waktu akan menoreh kenangan manis dan akan selalu dikenang oleh warga masyarakat Desa Jamut.

“Kami, Dinas Sosial, PMD Kabupaten Barito Utara dan Camat Teweh Timur, akan senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan kepada kepala desa antar waktu Desa Jamut yang telah dilantik dan diambil sumpah/ janjinya, khususnya pada saat menghadapi kendala atau permasalahan dalam melaksanakan tugasnya,” kata dia.

“Selamat dan sukses kepada Kepala Desa antar waktu Desa Jamut yang telah dilantik dan diambil Sumpah/ Janji Jabatanya. Selamat bertugas dan mengabdi bagi Bangsa dan Negara,” ucapnya.

Sementara itu PLT Camat Teweh Timur, Abdul Gafur , S.Sos, M.M, mengatakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan, Kepala Desa PAW Desa Jamud ini berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Yaitu :

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 82 Tahun 2015 yang telah di Ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pembentukan kepala Desa.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014Sebagaimana
Beberapa kali telah di ubah terakhir
Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang pemilihan Kepala Desa.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021, “ungkap Abdul Gafur.

Pelantikan Kepala Desa Antar waktu di lakukan karena Kades Depenitif Sebelumnya di jabat Sunar (Alm) Meninggal Dunia. Sehingga untuk Mengisi kekosongan Pada pemerintahan Desa Jamud. Maka, di adakan lah Pemilihan kepala Desa PAW Pada tanggal 17-05-2024. Demikian terang Abdul Gafur. (Rizal).