KPU Barito Utara Tetapkan jumlah DPT Pilkada 2024, 114.980 Pemilih dan 270 TPS

Barito Utara, lingkarmerah.my.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sebanyak 114.980 Pemilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 471 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Barito Utara, Tanggal 21 September Tahun 2024.

Dari jumlah DPT 114.980 Pemilih sebanyak 59350 Merupakan Pemilih laki – laki dan sebanyak 55630 Merupakan Pemilih Perempuan.

Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPT tersebut tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan dan 103 Kelurahan/Desa yang ada di kabupaten Barito Utara

Penetapan jumlah DPT tersebut di lakukan dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di laksanakan di Hotel Hayak Tamara pada, Sabtu (21/9/2024).

Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari Mengatakan Bahwa Rekapitulasi pada Tahun 2024 ini berbeda dengan tahapan pemilu-pemilu sebelumnya dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu waktunya agak panjang. “Namun untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini waktu penetapan DPT tersebut yaitu satu bulan,” kata Siska.

Lanjut Siska, selama rentang waktu setelah penetapan DPS ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) pihaknya selaku penyelenggara, baik itu di tingkat Kelurahan hingga desa sudah mensosialisasikan Daftar Pemilih Sementara dengan mengundang waktu itu Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk mengecek dan memastikan warganya sudah masuk DPS.

Hal ini dilakukan lanjutnya, jika ada warga masyarakat yang belum terdaftar bisa dimasukkan. Sebab kalau sudah ditetapkan DPT tidak bisa lagi dilakukan.

“Karena DPT tidak bisa diubah lagi sampai hari pemungutan suara. Jika memang masih ada pemilih yang belum masuk DPT, mereka bisa datang ke TPS untuk memilih menggunakan KTP. Tapi KTPnya harus KTP setempat. Bukan KTP antar desa apalagi antar Kecamatan itu tidak boleh,” jelas Siska Dewi Lestari.

Lebih lanjut dijelaskanya, setelah penetapan nanti akan ada tahapan terkait daftar pemilih tambahan pada warga yang pindah memilih dari TPS tempat asalnya. Untuk mengurus pindah tempat memilih tersebut, yang bersangkutan harus sudah terdaftar dalam DPT.

Karena, “DPTb ini diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak bisa kembali ke tempat asalnya pada saat pemungutan suara, sehingga bisa mengurus pindah memilih yaitu dengan melampirkan surat tugas dan lainnya yang diperlukan. Demikian ‘jelasnya. (Rizal).