KPU Barut Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan PSU Tingkat Kabupaten

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tingkat Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 lalu.

Rekapitulasi penghitungan surat suara hasil Pemilihan suara ulang ini berlansung di Aula Kantor Bappedalitbang, Senin (24/3/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan PSU di tingkat Kecamatan Yakni : Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Teweh Baru, yang di laksanakan Kemaren 23 – 03 – 2025.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan kelanjutan dari pleno terbuka tingkat kecamatan yang telah berlangsung sebelumnya.

“Sebagaimana diketahui, kemarin kita sudah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka untuk tingkat kecamatan, di mana telah kami bacakan hasil pemilihan suara ulang untuk dua TPS di Kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Baru, serta telah disahkan berita acara hasil kecamatan untuk dua kecamatan tersebut,” kata Siska.

Di tanya Wartawan, Bagaimana tanggapannya Terkait Saksi Paslon 01 tidak menandatangani Hasil Perhitungan Rekapitulasi PSU dan akan di bawa kejalur Hukum. Siska Mengatakan. “Kalo ada Misalnya yang keberatan, itu Memang menjadi Hak dari Peserta Pemilihan yang Keberatan, Kami Siap Mengikuti Proses Berikutnya,” jelas ketua KPU.

Siska Menambahkan Terkait Masalah Penyelenggaraan Pelaksanaan Tahapan pemilihan suara ulang (PSU). Ia menyampaikan ucapan Alhamdulillah tidak ada di Permasalahkan.

“Hasil Rekapitulasi Penghitungan PSU Tingkat Kabupaten ini, dan Hari ini juga kami Antarkan ke KPU Provinsi dengan di Kawal Aparat Keamanan,” ujarnya.

Dengan terlaksananya rapat pleno ini, KPU Barito Utara Mengucapkan Banyak Trimakasih Kepada TNI/Polri Khususnya Masyarakat Barito Utara yang sudah Mensukseskan Jalannya Tahapan Pemilihan Suara Ulang Berjalan dengan Aman, Lancar, Sukses dan transparan, sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Rizal).