LPP SEGEL RI : Diminta Polda Kalbar dan Polda Kalteng Tangkap Para Pelaku Ilegal Logging Yang Marak Di Melawi Kalbar
16 Januari 2024
LingkarMerah.my.id | Kalbar–Viralnya pemberitaan terkait ilegal logging di pulau Kalimantan antara perbatasan Kalimantan barat dan Kalimantan tengah kini menjadi hangat diperbincangkan dikalangan publik terkhusus di beberapa lembaga media dan LSM.
“Pasalnya penebangan kayu yang saat ini marak terjadi di kabupaten melawi Kalimantan barat,”diduga ada beberapa nama oknum yang terlibat diantaranya (Akiong Cs) dkk.
“Tidak main main Kepala direktorat Wilayah,”Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI ketika dihubungi wartawan melalui Telfone Whatsapp siang tadi,”Haryadi talli mengatakan akan ikut mengawal dan mengusut tuntas siapa-siapa yang ada keterlibatan dalam kasus penebangan kayu
Hutan Lindung) yang saat ini terjadi didua perbatasan antara kalbar dan kalteng.
Haryadi talli menambahkan,”bahwa dari beberapa temuan data yang saat ini kami miliki pihaknya sangat berharap peran serta pihak APH Khususnya polda Kalimantan barat dan polda kalimantan tengah agar segera menghentikan penebangan kayu dan menangkap para pelaku mafia yang sudah merusak lahan dan merugikan milik negara.
Dalam kedudukannya, hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, harus dijaga kelestariannya. Sebagaimana landasan konstitusional pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perbuatan pidana yang merupakan perusakan hutan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, meliputi 2 (dua) kegiatan adalah pembalakan liar, yaitu semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan atau pertambangaMelawi a ijin Menteri Kehutanan
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(*/) L-sg