Marak Penimbun BBM Ilegal Di Lambai, Diduga Oknum Polisi Di Kolaka Utara Ikut Bermain

18 Oktober 2024

KOLAKA UTARA, LINGKAR MERAH–Kurangnya ditemukan BBM Jenis solar subsidi disetiap SPBU yang berada di kabupaten Kolaka Utara, lantaran diduga marak mafia BBM yang bebas menimbun hinga tak tersentuh hukum oleh pihak aparat kepolisian.

 

Penimbun BBM Jenis solar ilegal tersebut, melalui sumber terpercaya media lingkarmrah.my.id mengatakan,”bahwa pemilik dari penimbunan BBM Jenis solar itu bernama Agus.”Tuturnya.

Diketahui usaha penimbunan solar milik Agus sudah cukup lama beroperasi bahkan diduga ada beberapa dari pihak oknum kepolisian polres Kolaka Utara yang ikut terlibat dan menerima upeti hingga pelaku sulit tersentuh hukum.

Bahan bakar minyak (BBM) Jenis solar tersebut bukan saja diperoleh dari beberapa SPBU yang ada diwilayah kolaka dan kendari, bahkan kadang Agus mendatangkan solar dari wilayah sulawesi selatan (Sulsel) untuk selanjutnya ditampung dilokasi penimbunan miliknya.

Dari hasil penimbunan solar milik Agus, natinya akan disalurkan kepada tambang tambang raksasa yang menggunakan bahan bakar minyak BBM Jenis solar yang berada di sulawesi tenggara.

Polres Kolaka jangan sengaja tidak tau atau sengaja menutup mata, mafia solar beraksi diwilayah hukum kabupaten kolaka, “sudah jelas pelanggaran hukum ada apa hingga masih dibiarkan. .??

Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI, Haryadi berharap kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Salawesi Tenggara agar segera menangkap para pelaku dan menghentikan Aktivitas ilegal milik Agus berupa penimbunan BBM Jenis solar yang menggunakan tandon berkapasitas ribuan liter di Kecamatan Lambai, Kab.Kolaka Utara.Provinsi Sultra.

Penimbunan yang saat ini aktif beraktivitas milik Agus diduga kebal hukum, bahkan informasi dari warga jika Agus pernah melontarkan bahasa, “tidak ada yang berani tangkap saya, “silahkan saja Ucapnya kepada warga desa.

“Ungkapan ini disampaikan oleh warga desa salah satu sumber yang dapat dipercaya ketika ditemui oleh tim media lingkarmerah.my.id.

“Sementara sumber meminta agar namanya tidak dipublilasi.

“Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

 

TIM