Mediasi Buntu, Kepala Desa Muara Pari Minta Kejelasan Lahan 140 Ha yang sudah di Bebaskan Pihak PT.NPR

Barito Utara, Lingkarmerah.My.id -Puluhan warga dari dua Desa, yaitu Desa Muara Pari dan Desa Karendan Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, mendatangi Polres Barito Utara Untuk Mengikuti Mediasi Terkait sengketa Lahan dengan Pihak PT.NPR, Pada Sabtu (28/02/2025).
Kedatangan kedua kepala Desa dan warga tersebut atas Undangan Pihak Kepolisian Untuk Mediasi Sengketa Lahan kepada PT.NPR yang saat ini lahan Mereka sudah di Gusur Pihak Perusahaan yang dianggap telah merugikan masyarakat selama ini.
Mediasi ini di pimpin langsung oleh Kasat Intel Polres Barito Utara AKP Erik Andirsen, S.I.K.S.I.K.M.H, di dampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Camat Lahei Anwar Sadat. Dalam mediasi itu berakhir mengecewakan.
Dalam pertemuan ini turut di Hadiri Oleh Demang Lahei Aryosi. Ketegangan pun sempat terjadi karena beberapa warga memilih walk out sebab merasa pembahasan tidak sejalan dengan harapan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali, ketika di Wawancarai Media ini, Menyampaikan, Bahwa Mediasi pada hari ini yang di laksanakan di Aula Polres Barito Utara anggap belum mencapai kesepakatan di kedua belah pihak sebagaimana harapan kami dari Desa Muara Pari.
“Akan tetapi karena ini sudah berjalan Proses Mediasinya kita menunggu Perkembangan berikutnya apa yang menjadi Angenda dari Pihak Kepolisian Polres Barito Utara,” ungkap kades.
Terkait Lahan 140 Ha yang sudah di Bebaskan Oleh Pihak Perusahaan PT.NPR kepada Orang lain yang bukan Warga Desa Muara Pari, kami tidak mau tau, Yang jelas lahan 140 Ha tersebut berada di Wilayah Desa Muara Pari dan Hak Warga Desa Muara Pari.
“Karena memang keberadaan Lahan tersebut Hak kelola hak Ulayat Adat dan silsilah dari jaman Turun temurun jauh sebelum adanya Pihak Perusahaan PT.Wiki dan PT.NPR, Karna Warga Desa Muara Pari Menggantungkan Hidupnya di lahan tersebut seperti Mencari Damar , Rotan dan Lain – LainNya,” terang Kades
“Saya tidak tau kepada siapa menerima dan kepada siapa di bebaskan Lahan seluas 140 Ha tersebut, seyogiannya dalam hal pembebasan lahan seharusnya Pemerintah Desa Harus Mengetahui karena lahan yang di Bebaskan PT.NPR tersebut berada di Wilayah Desa Muara Pari. Karena Munculnya Permasalahan ini adalah adanya pembebasan lahan Tanpa sepengetahuan Warga Maupun Pemerintah Desa Muara Pari,” ujarnya.
Mukti Ali mengatakan, perlu adanya Cek Lapangan untuk Pembuktian Hak kelolah Warga yang sesuai dengan LegalitasNya Asal Muasal Lahan tersebut dan penetapan Tapal Batas Desa baik itu Secara Alam Maupun sesuai dengan Dokument – Dokument pendukung seperti yang sudah kami berikan kepada Pihak Kepolisian berupa Peta yang sudah di tanda tangani Oleh dua Kepala Desa terkait dengan kesepakatan.
Ketika di tanya Wartawan, Apabila ada kegiatan PT.NPR di lahan yang bersengketa. Mukti Ali Menyampaikan Sebelum ada kesepakatan di kedua belah pihak Tidak Boleh ada Aktivitas dilahan tersebut.
“Tapi apabila sudah ada kesepakatan dikedua belah pihak kami sebagai Warga Desa Muara Pari dan Pemerintah Desa Muara Pari Siap mendukung dan Mensuport Perusahaan tersebut,” tegasnya.
Kapolres Barito Utara AKBP. Singgih Pebiyanto,S.H. S.I.K, melalui Kasat Intel AKP Erik Andirsen.S.T.K.S.I.K.MH, ketika di Konfirmasih Media ini Melalui Via Telepon Menyampaikan Bahwa mediasi yang lakukan hari ini adalah pembuktian legalitas kepemilikan lahan tersebut.
“Semua pihak menunjukkan Bahwa mereka memiliki legalitas Masing – Masing dan memiliki Histori kepemilikan. Dan mereka juga sepakat untuk dilaksanakan Cek
Lapangan terkait lahan tersebut.
Apabila di temukan ada tindak Pidana dalam kepemilikan lahan yang di tumpang tindih, bisa di laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Pihak kepolisian berharap penyelesaian sengketa Lahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena semua kepemilikan lahan tersebut Rata – rata masih ada keterkaitan keluarga.
“Silahkan semua pihak mempercayakan Proses ini kepada Polres Barito Utara, apabila dirasa ada yang menyangkut tindak Pidana silahkan kami di Informasikan dan buat laporan. Kami siap menindak lanjuti,” tegas Kasat. (Rizal).