Orang Hilang Atau Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak

Surabaya.LingkarMerah– Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Arief Ryzki Wicaksana, S.I.K. M.Si dalam gelar perkara pada hari Kamis, 11/05/2023 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, “Bahwa tempat kejadian perkara di Jalan Kedung Mangu Timur Gg. 3 no. 10-A Surabaya pada pukul 08.00 WIB”.

Tindak Pidana yang yang menjerat pelaku dengan ancaman 15 (lima belas tahun) dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00,- ( tiga milyar rupiah ).

Ditegaskan juga oleh Kasat Reskrim Arief pasal yang disangkakan, “Adalah pasal 80 ayat (3) Jo. 76c dan atau pasal 81 ayat (1) Jo. 76d dan atau pasal 82 ayat (1) Jo. 76e UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”.

Adapun ABH (Anak Bermasalah Dengan Hukum) tersebut adalah:

1. Y, jenis kelamin laki-laki, lahir di Surabaya, 04/03/2007, umur 16 tahun. Agama Islam dengan pendidikan terakhir SD, pekerja swasta (kuli), dengan tempat tinggal di Kota Surabaya.

2. R, jenis kelamin laki-laki, lahir di Surabaya, 09/07/2008, umur 14 tahun. Agama Islam, pendidikan terakhir SD, pelajar dengan tempat tinggal Kita Surabaya.

“Barang Bukti yang disangkakan adalah:

– 1 (satu) buah Dosbook HP Merk Oppo A16 warna hitam dengan no. IMEI: 863965066067257 atau 863965066067240.

– 1 (satu) HP Merk Oppo A16 warna hitam dengan no. Imei: 863965066067257 atau 8639650660672

40.

– 1 (satu) hand wrap warna merah muda.

– 1 (satu) buah kaos oblong warna putih dengan motif Krah warna biru merk Direct yang terdapat bercak darah.

– 1 (satu) buah tas warna hitam merk Voltfer.

– 1 (satu) buah HP Merk Samsung J2 Prime dengan no. 082140347629 warna hitam.

– 1 (satu) buah HP Merk Redmi 12 C dengan no. 0821403476290 warna abu-abu.

Dijabarkan juga oleh Arief tentang modus operasinya yaitu: “Pelaku Y mengajak korban N berkencan di gudang peluru, kemudian menyetubuhinya, setelah itu pelaku Y dibantu pelaku R membunuh korban N dan mengambil HP korban”.

“Kronologis kejadian yaitu pada tanggal 14/04/2023 ABH merencanakan perbuatan dengan membunuh korban N, lalu pada tanggal 16/04/2023 korban N ketemuan dengan pelaku Y dan R di jl. Bulak Banteng Surabaya. Setelah itu pelaku Y, E dan korban N ke gudang peluru untuk foto-foto. Lalu pelaku Y mengajak ke sebuah gudang peluru tiba-tiba pelaku Y mencekik leher korban hingga mulut korban N keluar busa kemudian menyetubuhi korban N yang disaksikan oleh pelaku R. Pelaku Y meminta bantuan pelaku R untuk mengambilkan pisau dan lak ban yang berada di tas pelaku Y. Dikarenakan korban N masih setengah sadar pelaku Y menjerat leher korban N dengan hand rap hingga meninggal dunia. Setelah itu kepala dan wajah korban N dibalut dengan lak ban dan leher korban digorok lalu korban N ditinggalkan di TKP oleh pelaku Y dan R. Dan pada tanggal 17/04/2023 ibu korban melaporkan anak hilang di Polsek Kenjeran”. Pungkas Kasat Reskrim Arief.

 

(Dyah).