Pemda Kapuas Barat Diduga Tak Bertaring Untuk Memanggil Mantan Kades Katimpun Kec.Mentangai Kab Kapuas

Lingkarmerah.my.id, Kalteng Kapuas–Terkait pemberitaan mengenai Kepala Desa Katimpun Kec.Mentangai Kab.Kapuas Barat, Yang sempat terbit beberapa minggu lagu, Yang judul : “Korupsi Dana Desa Dan Memperkaya Diri Sendiri.“Nanang” Kepala Desa Katimpun, dari informasi beredar di warga masyarakat, “nanang diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2014-2019 dan anggaran tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 selama dua periode.
“Pasalnya, disetiap pengerjaan desa yang menggunakan anggaran DD/ADD, “Nanang tidak pernah memasang papan plang proyek atau papan informasi yang bertuliskan nilai dan besar anggaran proyek tersebut, hingga warga menduga adanya permainan terkait pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa DD/ADD.
Setelah dilalakukan konfirmasi kebeberapa instansi terkiat media,” jawabnya nihil seolah pihak pemerintah enggan menjelaskan sepenuhnya apa yang dilakukan kades Katimpun dimasa jabatannya selama dua priode lalu.
Masih ada tersisa gambar proyek berupa jalan dan jembatan yang penyebrangan kini terlihat sudah rusak. Pengerjaan tersebut masih menjabat Kepala Desa (Kades) Katimpun 2016 lalu.
Harusnya pihak perintah daerah (Pemda) Kapuas Barat sudah mengambil tindakan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Nanang oleh pihak Inspektorat terkait adanya dugaan menyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan jabatan.
Badan Pemeriksa Keuangan BPK bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Barat diminta untuk memanggil dan memeriksa mantan Kades Katumpun Yang diduga sudah merugikan negara dan masyarakat.
Tidak adanya transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagai aparat desa, masyarakat menduga adanya kongkalikong sebuah permainan yang terselubung,”bukan hanya itu…!! Pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Barat diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait harta kekayaan mantan kepala Desa Katimpun yang diduga sebahagian dari hasil kekayaan Kades Katimpun bersumber dari dana desa.
Dari infirmasi masyarakat yang diterima media ini , bahwa ada beberapa saksi dan siap untuk bersaksi terkait temuan dugaan penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan mantan kades Katimpun. “Kami siap bersaksi ucap warga.
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal 5(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan palingbanyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b.memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atauberhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.(*/) laporan, Bdk
Bersambung