Pemkab Murung Raya Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Netralitas ASN

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di lingkup Pemerintah Kab. Murung Raya 2024.

Sosialisasi ini di laksanakan di Aula Cahai Ondui Tingang Gedung Kantor Bupati Murung Raya, di buka oleh Asisten I Setda Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, dihadiri Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi dan Kepala Bidang Pendampingan dan Supervise Kepegawaian (PDSK) Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Hospital, Gloria Situmorang sekaligus sebagai Narasumber serta peserta sosialisasi lingkup Perangkat Daerah setempat, Kamis (31/10/2024).

Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan menyampaikan, disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalm Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Peraturan kedinasan.

Rahmat K Tambunan, menegaskan, pabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

“Netralitas ASN adalah dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi Masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” katanya.

Untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, kata dia, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.

“Saya tegaskan ada sanksi dan hukuman terhadap pelanggaran netralisasi, apabila laporan pengaduan terbukti dan sah secara hukum serta diproses sesuai dengan mekanisme aturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (red).