Pemkab Murung Raya Usul Tiga Raperda Ke DPRD dan Satu Buah Raperda Inisiatif DPRD

Murung Raya, lingkarmerah.my.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang 1 tahun 2025, di Kantor DPRD, Senin (10/3/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E,S.H.,M.H, di dampingi Wakil ketua 1 DPRD, Dina Maulidah, S.HI, dan Wakil Ketua II, likon, S.H,M.M, dan sejumlah Anggota DPRD lainya, Sekwan Andri Raya turut hadir.
Hadir juga Sekretaris Daerah Murung Raya, Dr. Hermon dan Asisten Sekda dan perwakilan Kajari, Kapolres dan perwakilan Kodim serta sejumlah kepala Dinas badan lingkup Pemkab Murung Raya turut hadir dalam Rapat Paripurna ini.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.HI.,M.H, mengatakan, tiga Raperda yang diserahkan itu diantaranya, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, dan Raperda tentang Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kemudian, Raperda rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan di Kabupaten Murung Raya.
Rahmanto Muhidin menyebut, Raperda usulan Pemerintah Daerah Murung Raya tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman itu merupakan kegiatan perencanaan pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
”Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” kata wakil Bupati.
Kemudian Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, menurut Wakil Bupati, untuk melindungi sekaligus memenuhi hak penyandang disabilitas di Murung Raya.
“Perlindungan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat setiap orang. Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin,” ujar Rahmanto.
Rahmanto menambahkan, untuk Raperda tentang pengelolaan sampah itu, usulan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan hidup masyarakat yang sehat.
Pengelolaan persampahan seringkali dikeluhkan diakibatkan pertambahan penduduk disertai dengan perubahan pola konsumsi sehingga menimbulkan bertambahnya volume sampah sejenisnya.
“Menangani persampahan diperlukan produk hukum dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan persampahan yang proporsional, efektif, efisien dengan melibatkan semua komponen yang ada di Murung Raya,” kata Rahmanto. (red)