Pengedar Sabu Seberat 1 ONS di Tangkap
Barito Utara, lingkarmerah.my.id – Lagi – lagi pengedar Sabu-sabu seberat 1 Ons di tangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, Barang Haram ini tampaknya menjadi bisnis Menjanjikan bagi pengedar Narkoba di Kabupaten Barito Utara, pasalnya sudah banyak yang ditangkap tidak membuat para pelaku jera memperjualbelikan barang haram tersebut.
Terbukti peredaran narkotika itu sudah merambah sampai ke desa-desa di wilayah terpencil Kabupaten Barito Utara.
Terbaru Satresnarkoba Polres Barut kembali meringkus dua pengedar sabu yang akan bertransaksi di wilayah Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang. Dari tangan keduanya Polisi menyita sabu dengan berat 1 ons.
Kedua pengedar itu adalah AF (29) warga Desa Rarawa dan Wl (27) warga Desa Jaman. Keduanya ditangkap Polisi bersamaan di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin, Tapen Raya RT 001, Gunung Timang, Barut, Jumat (6/9/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan jika pihaknya mengamankan 2 pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Timang.
AKP Robertus menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku yang saat itu diduga hendak bertransaksi sabu, kedua pelaku ketika hendak diamankan pihaknya sempat membuang barang bukti sabu ke tebing pinggir jalan.
Namun pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang dilempar pelaku. Di mana disimpan pelaku dalam kantong belanja warna krem berisi kotak sepiker Advance warna putih yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening besar diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup banyak.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya terkait tindak pidana narkotika.
“Penangkapan keduanya disaksikan oleh warga setempat dan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang kami amankan seberat 99,37 gram bruto,” kata AKP Robertus, Minggu (8/9/2024)
Dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Menurut kedua pelaku bahwa barang bukti sabu – sabu tersebut adalah milik mereka. Dengan pengakuan tersebut kedua pelaku langsung di amankan ke Polres Barut untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas Satnarkoba, AKP Robertus. (Rizal).