Pihak APH Diduga Tutup Mata, Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi Marak Di Kab.Bombana
11 Juni 2024
Lingkarmerah.my.id| Bombana Sultra– Praktik penyalahgunaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar bersubsidi kerap terjadi di wayah jalan poros pasar baru bombana sulawesi tenggara, penimbunan solar yang cukup besar di jalan poros pasar baru bombana ini diduga dibekingi oknum kepolisian hingga merasa kebal hukum.
Document Foto media
Seringnya kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)”diduga diakibatman dengan banyaknya penimbun BBM Jenis solar diwilayah kabupaten Bombana Sultra.
Penimbunan BBM Jenis solar bersubsidi jelas melanggar dari aturan undang undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
namum keberadaan penimbunnan tersebut diduga adanya bekapan dari pihak APH hingga berani menimbun dan menyalur dipinggir jalan.
Penimbunan yang cukup besar ini di temukan oleh awak media pada hari selasa, (11/06/2024) di jalan poros pasar baru Bombana yang lagi tengah beroperasi dengan menyalurkan kemasayarakat menggunakan jergen.
Modus yang digunakan dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi yakni dengan cara membeli BBM dari Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga subsidi/retail serta harga yang agak tinggi oleh penimbun sehingga pihak SPBU Memprioritaskan kepada para penimbun hingga berdampak kepada masyarakat umum utamanya para sopir Truk dan mobil angkutan umum lantas provinsi.
Bahkan dalam pantauan awak media di lapangan, ditemukan banyaknya aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar yang dilakukan secara terang-terangan dan bebas, bahkan seakan sudah menjadi hal yang umum seolah pembiaran dari pihak aparat hukum (APH)
Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara SPBU dengan para mafia hingga dampaknya merugikan masayarakat dan Negara.
Warga yang ditemui media ini,”maaf identitas sumber tidak ingin dipublikasi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sudah lama berlangsung namun tidak pernah tersentuh hukum, bahkan tidak jauh dari lokasi penimbunan ada pos polisi yang jaraknya kurang dari 100 meter,”Ucap sumber.(11/6/24).
Ketua Kordinator Masyarakat Anti Penyalah Gunaan Jabatan (L-MAPJ) Indonesia Timur. Haryadi talli meminta Pihak kepolisian daerah Polda Sulawesi tenggara (Sultra) Agar bertindak tegas terhadap para penimbun BBM Jenis solar yang marak terjadi di kabupaten Bombana, Haryadi talli juga berharap agar Kapolda sultra memerintahkan Polres Bombana untuk turun menutup dan menangkap para pelaku penimbun BBM yang kerap bertingkah bebas merugikan masyarakat dan negara.”harapnya.
Pengangkutan BBM dan Penimbun BBM Tanpa izin tentu melanggar aturan dan regulasi UU Migas tahun 2001 Sesuai ketentuan yang berlaku Pemerintah juga akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55,
UU Menyebutkan bahwa: Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Pemerintah Sulawesi tenggara khusuanya Dirjen Migas dan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sekiranya dapat menindak tegas pelaku pemuat dan penimbun yang sampai saat ini marak terjadi dibeberapa kabupaten yang ada di sultra khususnya di kab Bombana.(*/)
Bersambung….