Pilkada 2024, Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono Resmi Daftarkan Diri ke KPU Murung Raya
PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) Perseorangan Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya.
Dengan menggunakan kemeja putih pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Mura dari jalur independen ini tiba di Kantor KPU sekitar pukul 20.15 Wib bersama puluhan simpatisannya, Minggu (12/5/2024).
Calon Bupati Murung Raya Akhmad Tafruji saat diwawancarai awak media usai menyerahkan dokumen pendaftarannya kepada pihak KPU mengatakan, langkah politik yang diambil bersama pasangannya ini untuk memberikan warna tersendiri di Pilkada serentak 2024, dan terpenting adalah keinginan kuat kedua pasangan calon independen ini mewujudkan representasi yang lebih baik dari kepentingan masyarakat Kabupaten Murung Raya.
“Saya bersama Pujo Sarwono telah bersepakat mendaftarkan diri malam hari ini, kami berdua maju dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 untuk memberikan warna berbeda, karena kami berdua merupakan calon pemimpin yang kompeten, inovatif, dan mampu mengatasi tantangan-tantangan lokal dengan solusi yang tepat,” kata Tafruji.
Tokoh Politik yang hingga kini masih aktif sebagai wakil rakyat di Gedung DPRD ini mengklaim bahwa langkah politiknya bersama Pujo Sarwono merupakan langkah untuk mewujudkan harapan masyarakat termasuk komitmen yang kuat terhadap pembangunan lokal yang berkelanjutan.
“Saat ini masyarakat ingin melihat pemimpin daerahnya lebih fokus pada pengembangan ekonomi daerah, peningkatan infrastruktur, akses layanan publik yang lebih baik, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Mura Okto Dinata menyambut baik kedatangan pasangan calon perseorangan Akhmad Tafruji – Pujo Sarwono yang telah mendaftar, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pihaknya yang berakhir di pukul 23.59 Wib 12 Mei 2024.
“Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan ini telah mendaftarkan diri dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diwajibkan. Tahapan selanjutnya akan kita lakukan proses verifikasi berkas secara faktual sesuai dengan juklak dan juknis KPU RI dan KPU Provinsi,” ungkap Okto Dinata.
Komisioner KPU ini juga menambahkan hingga tanggal penutupan pendaftaran untuk calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen ini yang mendaftarkan diri dari 13 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalteng dalam Pilkada Serentak 2024 sementara hanya ada di Kabupaten Murung Raya, tutupnya. (Red).