Pilkada 2024, KPU Murung Raya Siapkan Langkah Pendaftaran Paslon
PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Menjelang pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya terus melakukan persiapan secara instensif bersama jajarannya.
Salah satu langkah yang diambil oleh KPU menyelenggarakan rapat koordinasi membahas kersiapan berbagai aspek persiapan Pilkada di mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan Paslon, hingga pengamanan dan persyaratan dokumen bakal calon.
Rakor ini dipimpin Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata dihadiri Komisioner KPU, perwakilan Polres Murung Raya, Kejaksaan Negeri, KP2KP dan RSUD Puruk Cahu, Dinas badan Kesbangpol, Partai Politik pengusung calon, dikantor KPU Desa Danau Usung, Sabtu (23/8/ 2024).
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata dalam sambutanya mengatakan, bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon merupakan salah satu tahapan wajib dalam penyelenggaraan Pilkada, baik di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kabupaten.
“Kita harus memastikan semua persiapan berjalan dengan baik dan selalu melakukan terkoordinasi agar tahapan pendaftaran dapat berjalan lancar sesuai jadwal ditentukan,” ungkap ketua KPU.
Okto Dinata, menerangkan pendaftaran Paslon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Pada dua hari pertama tanggal 27 dan 28. Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Kemudian hari terakhir tanggal 29 Agustus, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB di Aula Demokrasi KPU Murung Raya ini,” terang dia lagi.
Selain pendaftaran lanjut Okto Dinata, pemeriksaan kesehatan bagi bakal Paslon juga telah dipersiapkan dengan baik. Pemeriksaan ini, akan dilakukan di dua tempat diantaranya, RSUD Puruk Cahu dan RS Doris Sylvanus kota Palangka Raya.
“Untuk lemeriksaan di RSUD Puruk Cahu fokus pada kesehatan fisik, sedangkan di RS Doris Sylvanus kota Palangka Raya akan dilakukan pemeriksaan lengkap yang wajib diikuti oleh seluruh bakal Paslon,” jelasnya.
Adapun beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh bakal Paslon. Menurut Ketua KPU, Surat keterangaan tidak tertunggak pajak selama lima tahun dari KP2KP, kemudian persyaratan ijazah SMA yang telah dilegalisir, serta surat pernyataan pengunduran diri sebagai Caleg yang bersifat final dan tidak dapat dibatalkan. Demikian pungkasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Murung Raya, Mizam Chandrapati, yang turut hadir dalam rakor tersebut, menyatakan apresiasinya terhadap kesiapan-kesiapan KPU dan Bawaslu Kabupaten Murung Raya dalam menjelang Pilkada tahun 2024 ini.
“Sinergi dan koordinasi antara instansi harus terus ditingkatkan, terutama dalam hal pengamanan dari TNI dan Polri, agar masyarakat dapat merasa aman selama seluruh tahapan Pilkada. Mulai dari pendaftaran hingga penetapan pemenang nantinya,” kata Mizam.
Berbagai persiapan yang telah dilakukan, Ketua KPU Murung Raya mengungkapkan, optimistis bahwa proses pendaftaran Paslon Pilkada 2024 akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (amd).