Pj Bupati Murung Raya Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, dan BPD Desa, TP PKK Tingkat Desa

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Pj Kabupaten Bupati Murung Raya Dr. Hermon, M.Si mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dan anggota BPD Desa di 116 Desa 10 Kecamatan, termasuk ketua TP PKK tingkat Desa di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengukuhan tersebut di laksanakan di Gor Tanai Malai Tolung Lingu di kota Puruk Cahu, Kamis (19/9/2024) turut hadir Pj Sekda Murung Raya Rudie Roy, ketua DPRD Murung Raya, Bebie dan anggota DPRD Murung Raya, Rumiadi, Dina Maulidah serta anggota lainya, perwakilan Kejaksaan dan Polres Murung Raya, perwakilan Kodim 1013/Mtw, juga hadir Heriyus M Yoseph dan Rahmanto Muhidin.

Pengukuhan itu tindaklanjut atas dasar Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ/ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD Desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana dalam Pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2024 masa ke anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah/janji dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama.

Pj Bupati Murung Raya Dr. Hermon menyampaikan kepada semua Kepala Desa, anggota BPD dan TP PKK tingkat Desa yang di kukuhkan itu diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan professional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga diharapkan semua Kepala Desa dan BPD Desa di Murung Raya ini dapat membawa perubahan ke arah lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa dan juga kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” harap Hermon.

Pj Bupati mengatakan, Kepala Desa dan BPD Desa dan juga TP PKK tingkat Desa, adalah merupakan bagian dari Pemerintahan Desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.

Dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa yang tentu hal ini didukung dengan APBN dari Pusat berupa Dana Desa (DD)  dan APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.

“Sebagai pengguna anggaran, Kepala Desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa, untuk itu diharapkan agar Kepala Desa, BPD Desa dan TP PKK yang dikukuhkan saat ini dapat membawa perubahan lebih baik dalam pembangunan Desa melalui dukungan bersama antara Pemerintah dan masyarakat dan selalu menjaga keharmonisasi antar lembaga di Desa,” pesan Hermon.

Kepala Dinas PMD Murung Raya, Lynda Kristiane mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan semua kepala Desa dan BPD Desa di Murung Raya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Dalam Undang- undang itu terdapat perubahan beberapa ketentuan Pasal mengenai Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56, bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” katanya.

Selanjutnya terang Lynda, sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 atas perubahan kedua undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan kepada Pemerintah Daerah dilakukan pendataan terkait dengan masa jabatan kepala Desa, dan BPD Desa serta TP PKK tingkat Desa. Demikian ‘tandasnya. (red).