Pj Sekda Murung Raya Pimpin Rakor Penetapan Status Siaga Bencana Karhutla

PURUK CAHU, lingkarmerah.my.id – Pj Sekretaris Daerah Pemkab Murung Raya (Mura), Rudie Roy memimpin secara langsung Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan status siaga bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Murung Raya  2024 di Aula Gedung Pusdahop BPBD Kabupaten Murung Raya, Jumat (20/9/2024).

Acara tersebut dihadiri unsur-unsur Forkopimda serta jajaran terkait, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Murung Raya, Fitrianul Fahriman dan undangan lainnya.

Pj Sekda Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy menekankan beberapa hal di antaranya ;

1. Pencegahan Lebih Baik daripada Penanggulangan: Kita harus berfokus pada langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan. Edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan pemantauan dini.

2. Koordinasi antar Lembaga: Penanganan Karhutla membutuhkan kerjasama yang baik antara berbagai pihak, baik di tingkat pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun masyarakat sehingga berjalan secara efektif dan efisien.

3. Peran Aktif Masyarakat dan Desa melalui masyarakat peduli api (MPA) Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, Mari kita dorong kesadaran bersama untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar .

4. Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat, Pemerintah dan semua elemen masyarakat harus siap siaga menghadapi potensi Karhutla. Ketersediaan sarana prasarana dan tim penanggulangan harus ditingkatkan untuk merespons kejadian secara cepat dan tepat.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Murung Raya, Fitrianul Fahriman menyampaikan bahwa dari bulan Januari sampai September terjadi peningkatan hotspot / titik panas di Kabupaten Murung Raya dan yang paling banyak di Kecamatan Tanah siang berdasarkan hasil pantauan.

Ia berharap bantuan dari seluruh masyarakat desa sekitar yang dimana diperlukan lahan pertanaman, dapat meminimalisir kebakaran yang luas dan juga mendorong Pemerintah Desa setempat mengadakan sarana prasarana dan memberdayakan masyarakat melalui MPA untuk membantu Pemerintah Desa dan Kecamatan menanggulangi karhutla.

Dalam Peraturan Menteri nomor 29 tahun 2018 indikator penetapan status siaga sudah ada 8 (delapan) dari 11 (sebelas) indikator untuk menetapkan status siaga maka berdasarkan hal tersebut dan hasil pemantauan dini maka melalui Sekretaris Daerah sepakat menetapkan status siaga karhutla di Kabupaten Murung Raya 2024. (red).